Foto : Bank bjb (dok: Ist)


Nuansametro.com - Karawang | Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang tengah menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul kabar penitipan uang oleh seorang pengusaha galian tanah di Bank BJB pada Sabtu dini hari (9/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, yang jatuh pada hari libur.

Peristiwa itu terjadi usai aparat gabungan menutup lokasi yang diduga sebagai galian tanah ilegal di lahan milik PT. CATL, yang dioperasikan oleh PT. VSM di Kawasan Industri Karawang New Industry City, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan tersebut menyatakan siap melunasi tunggakan pajak senilai Rp 4,5 miliar, dan menyetorkan tahap pertama sebesar Rp 1,1 miliar. Namun, momen penitipan uang tersebut justru menuai kontroversi lantaran dilakukan di luar jam operasional bank dan pada hari libur.

Pertanyaan Kritis: "Ada SOP Khusus untuk Nasabah Premium?"

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mempertanyakan urgensi dan legalitas tindakan Bank BJB Karawang tersebut. Ia menilai, pelayanan yang diberikan kepada pengusaha itu terkesan eksklusif dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap nasabah tertentu.

“Saya tidak mempertanyakan soal tunggakan pajaknya. Tapi kok bisa ya, ada penitipan uang di bank pada hari libur dan dini hari pula? Sementara di hari kerja saja, jam 3 sore layanan ke nasabah sudah tutup,” ujar Asep, Rabu (3/9/2025).

Lebih jauh, Asep mengungkap adanya dugaan bahwa uang titipan tersebut diterima langsung oleh Kepala Cabang Bank BJB Karawang.

“Ini pelayanan super premium atau apa? Kalau masyarakat biasa nitip uang Rp 1 juta jam 1 pagi, apakah akan diterima juga? Dasar hukumnya apa? SOP-nya mana?” tegas Asep.

Risiko dan Pertanggungjawaban

Asep menyoroti potensi risiko hukum dari transaksi tidak biasa ini, mulai dari kemungkinan adanya uang palsu hingga tanggung jawab pribadi pejabat bank jika terjadi hal-hal di luar prosedur.

“Kalau ternyata di dalam uang itu ada uang palsu, apakah Kepala Cabang siap bertanggung jawab pribadi? Dan apakah benar SOP Bank BJB memperbolehkan hal semacam ini?” tambahnya.

Tuntutan Investigasi dan Sanksi Tegas

Asep mendesak Bank BJB, baik di tingkat provinsi maupun pusat, untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran SOP, ia meminta agar pejabat terkait diberikan sanksi tegas, termasuk opsi mutasi atau pencopotan jabatan.

“Kalau benar tidak ada SOP-nya, ini adalah bentuk pelanggaran. Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan terhadap masyarakat. Mutasi aja Kepala Cabangnya kalau memang terbukti menyalahgunakan wewenang,” tandasnya.

Transparansi Publik Dipertaruhkan

Kasus ini bukan hanya soal penitipan uang semata, tapi telah menjadi isu kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas pelayanan perbankan, khususnya Bank BJB sebagai bank milik daerah.

Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Bank BJB Karawang dan kantor pusat, terkait apakah tindakan tersebut sesuai dengan standar operasional yang berlaku, atau justru menjadi indikasi adanya praktik yang perlu ditertibkan.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Transparansi dan keadilan layanan publik adalah hak semua nasabah – tanpa terkecuali.


• Red