Headline News

Pemkab Karawang Ditantang Buka-Bukaan Soal Pajak 1 Miliyar Dari PT. VSM, Asep Agustian: "Jangan Tarik Pajak Tanpa Ada Itungannya"

Foto : Asep Agustian, SH.,MH.


Nuansametro.com - Karawang | Polemik setoran pajak senilai Rp1,15 miliar dari PT VSM kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus menjadi sorotan publik. Praktisi hukum sekaligus pemerhati pemerintahan, Asep Agustian kembali angkat bicara, menuntut kejelasan hukum dan transparansi dari pemerintah daerah.

Dalam keterangannya pada Jumat (26/9/2025) sore, Asep menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepastian hukum dan regulasi yang mengikat.

"Ini isu yang sangat penting dan harus jadi perhatian. Pemkab Karawang harus menjelaskan secara rinci dasar hukum dari pungutan ini. Jangan sampai publik bertanya-tanya, ini untuk kepentingan pribadi, usaha, atau pemerintahan? Jangan sampai tarik pajak tanpa ada itunganya,” tegas Asep.

Cut and Fill atau Galian C? Kategori Harus Jelas

Menurut Asep, inti dari permasalahan ini terletak pada klasifikasi kegiatan yang dilakukan PT VSM. Apakah ini murni kegiatan cut and fill (pemotongan dan pengurukan tanah), atau termasuk dalam kategori galian C seperti tambang batu dan mineral non-logam?

“Kalau memang ini galian C, ya harus jelas jenisnya. Tapi kalau hanya cut and fill yang menghasilkan tanah berlebih lalu dibuang (disposal), apakah langsung bisa dipajaki? Atau seharusnya masuk kategori retribusi?”katanya.

Ia menyebut contoh perusahaan tambang seperti Jui Shin dan Batakosin, yang memang jelas-jelas termasuk galian C karena menghasilkan produk seperti batu kapur. 

Sementara kegiatan PT VSM, lanjutnya, masih abu-abu dan perlu penegasan dari kementerian atau Dinas ESDM Provinsi.

Pengusaha dari Luar Karawang, Ada Apa?

Asep juga menyoroti keberadaan pengusaha dari luar Karawang dalam proyek ini. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian, mengingat sumber daya alam Karawang seharusnya dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan lokal.

“Ini pengusahanya orang luar Karawang. Ngapain mereka datang kalau cuma untuk urusan cut and fill atau galian C biasa?”cetusnya.

DPRD dan Bagian Hukum Pemkab Dinilai Diam

Kritik tajam juga dilayangkan kepada DPRD dan Bagian Hukum Setda Karawang yang dinilai lamban menyikapi persoalan ini.

“DPRD itu wakil rakyat, tapi kenapa diam? Dulu minta suara rakyat, sekarang seolah tutup mata. Ini mencoreng wibawa bupati karena semua terlihat tak terkendali,”sindir Asep.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan peran Bagian Hukum Pemkab yang dinilainya pasif dan hanya menjadi “penonton” dalam kisruh ini.

"Jangan hanya duduk di belakang meja lalu mengamini pendapat dinas. Tugas kalian itu meluruskan persoalan, memberi kepastian hukum. Kalau perlu, minta pendapat Kejaksaan sebagai pengacara negara,”tambahnya.

Minta Audit Anggaran Bagian Hukum

Asep bahkan menantang keterbukaan soal penggunaan anggaran di Bagian Hukum Setda Karawang. Ia meminta dilakukan audit atas anggaran sosialisasi hukum dan mengajak diskusi terbuka.

"Saya tidak membela pengusaha, juga tidak membela Pemkab. Saya hanya ingin semuanya jelas. Kalau merasa benar, ayo duduk bareng. Kita diskusi soal legalitas pungutan ini, jangan hanya menghakimi dari balik meja,” tegasnya.

Publik Menunggu Kejelasan

Polemik ini telah menjadi perhatian luas, terutama karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam, pajak, dan kepastian hukum. Jika tidak segera diselesaikan dengan transparan, dikhawatirkan akan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat dan merusak citra pemerintah daerah.

Pemkab Karawang, DPRD, dan instansi terkait diharapkan segera angkat suara dan memberikan penjelasan yang jernih kepada publik.



• Irfan Sahab

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro