![]() |
| Foto : Polda Sumatera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka utama. |
Nuansametro.com - Medan | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka utama jaringan peredaran narkotika kelas berat di wilayah Sumatera Utara.
Ketiga nama tersebut diduga memiliki peran besar dalam mengendalikan distribusi narkoba lintas daerah, baik di darat maupun jalur laut.
Dua dari tiga buronan tersebut adalah pasangan suami istri pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan, yakni Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40).
Satu tersangka lainnya, Gempar Selamat alias Gompar (31), diketahui sebagai pengendali distribusi narkoba melalui jalur laut di kawasan perairan Kabupaten Asahan.
Dragon KTV Diduga Jadi Sarang Distribusi Narkoba
Menurut penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Ardinal dan Herina menjalankan bisnis narkoba dengan menyamarkannya sebagai usaha hiburan malam. Tempat mereka, Dragon KTV yang berlokasi di Medan, diduga menjadi lokasi pertemuan, transaksi, hingga distribusi narkotika di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Keduanya kini telah resmi masuk dalam DPO berdasarkan surat:
-
DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 atas nama Ardinal
-
DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 atas nama Herina
Pasangan ini dijerat dengan pasal berat yakni Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jalur Laut Jadi Medan Baru Peredaran Narkoba
Tersangka ketiga, Gempar Selamat alias Gompar, warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai, diduga menjadi dalang penyelundupan narkoba melalui laut.
Ia disebut sebagai pengendali utama peredaran sabu dan sediaan farmasi ilegal lewat jalur laut yang sulit terdeteksi.
Penetapan DPO terhadap Gompar bermula dari operasi penggerebekan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Ia dikenakan sejumlah pasal berat yakni:
-
Pasal 114 ayat (2),
-
subsider Pasal 112 ayat (2),
-
dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
-
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
-
serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Polda Sumut: Kami Tidak Akan Diam
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa perburuan terhadap ketiga DPO ini menjadi prioritas utama pihak kepolisian.
"Kami tidak akan berhenti sampai ketiganya tertangkap. Mereka memiliki peran strategis dalam jaringan narkotika di Sumut. Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi sekecil apapun yang bisa membantu penangkapan," tegas Kombes Calvijn.
Ayo Laporkan! Informasi Anda Bisa Selamatkan Banyak Nyawa
Polda Sumut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan informasi yang berkaitan dengan keberadaan para buronan. Masyarakat bisa menyampaikan informasi atau laporan langsung ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di:
📍 Alamat:
Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara
Kode Pos 20148
📞 Kontak Person:
-
Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
-
Katim TPPU: 0813-6272-4860
-
Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969
Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tapi juga tanggung jawab bersama. Jangan ragu untuk melapor. Satu informasi dari Anda bisa menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara.
• Rls/Red

0 Komentar