![]() |
| Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., |
Nuansametro.com - Palembang | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Selasa (9/9/2025). Kedua tersangka adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, selaku Bendahara forum tersebut.
Penyerahan tahap II, yang mencakup tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah penyidik Kejati Sumsel merampungkan berkas perkara. Kini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, mulai dari 9 hingga 28 September 2025.
“Setelah tahap II dilaksanakan, perkara ini menjadi kewenangan JPU Kejari Lahat untuk segera diproses lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Modus: Iuran Wajib Berkedok Biaya Forum dan Kegiatan Sosial
Dalam penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka diduga kuat memaksa para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung untuk menyetor iuran wajib sebesar Rp7 juta per tahun, dengan pembayaran awal Rp3,5 juta. Dalih yang digunakan yakni biaya operasional forum, kegiatan sosial, dan ajang silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Dana tersebut dikumpulkan melalui bendahara forum, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terbongkar Lewat OTT, 43 Saksi Telah Diperiksa
Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim Kejati Sumsel di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Sejak itu, penyidik telah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi untuk menguatkan alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Setelah penyerahan tahap II, kini JPU Kejari Lahat tengah menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus.
Tegas Berantas Korupsi di Desa
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik-praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa, terlebih yang melibatkan forum resmi kepala desa.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh perangkat desa dan pejabat publik agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
(David Hardson S)

0 Komentar