Headline News

Kepsek SMAN 16 Medan Ditahan Kejari Belawan, Diduga Korupsi Dana BOS

Foto : Oknum Kepala SMAN 16 Medan RA, resmi di tahan Kejaksaan Negeri Belawan. (Dok: Ist).

Nuansametro.com - Medan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan berinisial RA atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023. Penahanan dilakukan pada Senin, 8 September 2025, setelah RA ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan penahanan RA dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2025,” ungkap Daniel, Selasa (9/9/2025).

RA yang menjabat sebagai kepala sekolah di SMAN 16 Medan, Kecamatan Medan Marelan, diduga menyalahgunakan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional pendidikan. Dari total dana BOS sebesar Rp3 miliar yang diterima dalam dua tahun terakhir, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp826,7 juta.

Rincian Dana BOS:

  • Tahun 2022: Rp1.476.030.500

  • Tahun 2023: Rp1.525.600.000

“Namun, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan. Tersangka sebagai penanggung jawab utama dalam pengelolaan dana BOS, telah menyimpang dari aturan yang berlaku,” jelas Daniel.

Pasal yang Disangkakan

RA disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait dugaan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambah Daniel.

Kasus ini menambah deretan panjang penyalahgunaan dana BOS di sektor pendidikan. Kejaksaan pun mengimbau seluruh pihak yang mengelola dana negara agar bekerja secara transparan dan akuntabel, demi mencegah kerugian negara dan menjaga integritas dunia pendidikan.


• Rls/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro