Headline News

Kejari Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Kerugian Capai Rp 2,6 Miliar

Foto : Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya saat digiring petugas Kejari Kabupaten Bekasi. (Dok: Ist)

Nuansametro.com - Bekasi | Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Tiga di antaranya merupakan perangkat desa aktif, sementara satu lainnya adalah seorang pengusaha.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 11 September 2025. Para tersangka yang ditahan adalah:

  • SH, Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024

  • SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024

  • GR, Kepala Urusan Keuangan dan operator Siskeudes Desa Sumberjaya periode Januari – Agustus 2024

  • MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya

Keempatnya ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan, mulai 11 September hingga 30 September 2025.

Dugaan Penyalahgunaan APBDes Tahun 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, SH, menyatakan bahwa para tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dengan cara tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana dari APBDes ke rekening pribadi para tersangka. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk pembangunan desa sebagaimana mestinya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 miliar.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku. Kami juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” ujar Eddy Sumarman.

Jeratan Hukum Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  • Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini mencapai penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah, serta pengembalian kerugian negara.

Peringatan Keras untuk Para Kepala Desa

Kajari Eddy Sumarman juga menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa dan perangkatnya. Dana desa adalah milik masyarakat yang harus dikelola dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Dana Desa bukan untuk dipakai memperkaya diri sendiri. Dana ini ditujukan untuk pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan di tingkat akar rumput. 


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro