Headline News

Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Sritex Senilai Rp510 Miliar

Foto : Penyidik Kejagung mengambil langkah tegas dengan menyita ratusan bidang tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan istrinya, terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.

Nuansametro.com - Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi besar di sektor perbankan. Kali ini, penyidik mengambil langkah tegas dengan menyita ratusan bidang tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan istrinya, terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.

Penyitaan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, di sejumlah titik strategis di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tim penyidik juga memasang plang sita sebagai penanda hukum atas aset yang telah diamankan.

“Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Dasar Hukum Penyitaan

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tertanggal 8 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Rincian Aset yang Disita

Berikut aset yang telah berhasil diamankan penyidik:

  • 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di berbagai kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.

  • 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri tersangka, yang tersebar di Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

  • 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan milik PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo.

Tak berhenti di situ, Kejagung berencana melanjutkan penyitaan aset secara bertahap di berbagai daerah lainnya, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah seluas total 471.758 m²

  • Kota Surakarta: 1 bidang tanah seluas 389 m²

  • Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah seluas 19.496 m²

  • Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah seluas 8.627 m²

Secara keseluruhan, total luas aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare, dengan estimasi nilai mencapai Rp510 miliar.

Kredit Macet Bernilai Raksasa

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank besar oleh PT Sritex dan entitas anak usahanya. Kredit yang disalurkan oleh bank-bank pelat merah seperti BNI, Bank Jabar-Banten, Bank DKI, dan Bank Jateng mengalami gagal bayar, yang menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.

Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari langkah pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi berjamaah di sektor perbankan.

“Penyitaan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, dan akan terus mengejar aliran dana haram hingga ke akar-akarnya,” tegas Anang.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru maupun perluasan wilayah penyitaan aset.


Reporter: David Hardson S

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro