| Foto : Poto : Aldi Mangi,.S.H.,M.H.,MBA.,CPM.,CPLA,.C.CL.,C.CLE., CPCLE,.CPLI,.CPArb.,C.AHRMA.,PMP.C saat mendampingi kliennya Lenawati diruang riksa Mapolres Tangerang Kota. |
Nuansametro.com - Tangerang | Penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di Kota Tangerang terus berlanjut. Polres Metro Tangerang Kota kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) keempat kepada pelapor, Lenawati, terkait laporan yang diajukannya pada 7 April 2025 lalu.
Perkara ini dilaporkan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terjadi pada 26 Mei 2024 di wilayah Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Saat ini, penyidikan masih berada di tangan Unit II Harda Satreskrim.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Lenawati sebagai pelapor, serta beberapa pihak yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut. Penyidik juga berencana memanggil saksi tambahan untuk memperkuat proses klarifikasi dan pembuktian.
SP2HP yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaluddin Kanur, menegaskan bahwa penyidikan terus berproses secara aktif. Pelapor juga diminta untuk tetap kooperatif dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan.
Kuasa Hukum Pastikan Proses Pendampingan Hukum Berlanjut
Kuasa hukum Lenawati, Aldi Mangi, S.H., M.H., MBA., beserta sejumlah gelar profesi lainnya, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Proses pendampingan hukum masih tetap berjalan. Kami telah mengantongi sejumlah bukti kuat dan keterangan saksi-saksi yang mendukung laporan dengan nomor LAPORAN/216/IV/2025/SAT Reskrim/Restro Tangerang. Kasus dugaan penggelapan sertifikat ini masih ditangani oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Aldi saat ditemui awak media pada Rabu (17/9/2025).
Aldi juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam proses penyidikan. “Menurut pandangan hukum, seorang penyidik wajib bekerja sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diatur dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya. Kami sebagai kuasa hukum akan memastikan bahwa proses penyidikan berlangsung objektif dan tidak melanggar hak asasi siapapun, termasuk tersangka,” tegasnya.
Publik Diminta Pantau Proses Hukum
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aset penting berupa sertifikat tanah. Publik pun diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus secara kritis dan objektif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Tangerang Kota belum menetapkan tersangka. Namun, proses penyelidikan dipastikan terus berjalan hingga ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum pihak-pihak terlibat.
Reporter: ZuL

0 Komentar