Headline News

Kapolda Sumut dan Tim Narkoba Bongkar Jaringan Ekstasi di Hotel Mewah

Foto : dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi telah diamankan Polda Sumut.

Niansametro.com - Medan | Masyarakat Sumatera Utara memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Calvjin Simanjuntak atas langkah tegas dan berani dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut. 

Kali ini, Dit Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar jaringan pengedar ekstasi yang beroperasi di salah satu hotel di Deli Serdang.

Pada Kamis dini hari, 4 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi. Keduanya diamankan di parkiran Hotel DI, yang beralamat di Jalan Protokol No.100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Deli Serdang.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial CI alias Iqbal, warga Teluk Mengkudu, dan RZ, warga Perbaungan, Serdang Bedagai. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi penyamaran, di mana petugas berpura-pura menjadi pembeli narkoba.

Tak hanya narkoba jenis ekstasi yang diamankan, petugas juga menyita uang tunai yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Kedua pelaku kini sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan intensif.

Hotel Diduga Milik Oknum DPRD

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Hotel DI, lokasi penangkapan, diduga milik seorang oknum anggota DPRD Sumatera Utara.

CI diketahui mengaku bahwa ekstasi tersebut adalah pesanan dari RZ, yang disebut-sebut telah lama menjadi pemasok barang haram untuk pengunjung tempat hiburan malam di kawasan hotel tersebut.

Masyarakat Desak Penutupan Tempat Hiburan Terlibat Narkoba

Warga Sumatera Utara menyampaikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba.

“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas. Jangan berhenti di pengedar saja. Harus diungkap siapa pemasok utama, dan jika terbukti lokasi hiburan ini menjadi tempat peredaran narkoba, maka wajib dicabut izinnya dan ditutup permanen,” tegas salah satu tokoh masyarakat dalam pernyataannya.

Masyarakat juga mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan untuk turut bersikap tegas dan mendukung upaya pemberantasan narkoba secara total, terutama di tempat-tempat hiburan yang kerap menjadi titik rawan.

Pra Rekonstruksi dan Penyelidikan Ilmiah

Pada Selasa, 9 September 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggelar pra rekonstruksi kasus ini dengan dukungan Tim Inafis dan unit Reskrim. Kegiatan ini dilakukan di lokasi penangkapan untuk memastikan kronologi kejadian secara ilmiah.

Menurut Wadir Resnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, SIK, pra rekon tersebut memuat 16 adegan utama dan 4 adegan tambahan, dengan melibatkan total tiga tersangka.

“Sejak Agustus 2025, narkoba jenis ekstasi ini diduga sudah beredar dan digunakan oleh pengunjung tempat hiburan di sekitar hotel. Kami akan terus mendalami jaringan yang terlibat dan memastikan semua pelaku, termasuk aktor intelektual di baliknya, diproses hukum,” ujarnya.

Langkah Tegas dan Harapan Publik

Keberhasilan ini menambah daftar panjang aksi tegas Ditresnarkoba Polda Sumut dalam membongkar jaringan narkoba di Sumatera Utara. Masyarakat berharap aparat tidak gentar meskipun ada indikasi keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi harapan bersama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.


• Tim 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro