![]() |
| Foto : Kepala Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, M. A |
Nuansametro.com - Deli Serdang – Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, resmi memberhentikan Kepala Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, M. A (35), setelah yang bersangkutan mangkir dari tugas selama dua bulan tanpa kabar.
Pemecatan ini dilakukan menyusul dugaan kuat keterlibatan M.A dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, yang telah disampaikan kepada pihak kecamatan.
"Benar, kami sudah menerima SK pemberhentian Kepala Desa Pantai Labu Baru. Yang bersangkutan sudah dua bulan tidak masuk kerja dan tidak diketahui keberadaannya. Saat ini ia juga tengah dalam pemeriksaan inspektorat terkait pengelolaan dana desa," ungkap Camat Pantai Labu, Turmuji, Selasa (9/9/2025).
M. A disebut-sebut “menghilang” atau dalam istilah setempat, "sporing", saat proses pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang berlangsung.
Ia diduga kuat terlibat dalam penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Hingga kini, tim inspektorat masih terus melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan M.A guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, roda pemerintahan desa Pantai Labu Baru untuk sementara dijalankan oleh Sekretaris Desa selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.
Pemecatan M.A menambah daftar kepala desa bermasalah di Kabupaten Deli Serdang. Sebelumnya, Bupati Asriludin Tambunan juga telah memecat Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, karena kasus dugaan korupsi serupa.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemkab Deli Serdang dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
• Romson Nainggolan

0 Komentar