![]() |
| Ilustrasi Pengeroyokan (net) |
Nuansametro.com - Karawang | Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh aksi kekerasan. Seorang jurnalis lokal, Arief Rachman, menjadi korban pengeroyokan brutal saat menjalankan tugas jurnalistiknya di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu malam (13/9/2025).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah warung yang diduga kerap menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer secara ilegal. Lokasi tepatnya berada di Dusun Peundeuy I, Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang.
Dikeroyok Saat Investigasi
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika ia bersama rekannya sesama jurnalis, Hendi, tengah melakukan pemantauan di warung tersebut.
Tanpa peringatan, sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba datang dan langsung melakukan intimidasi, lalu menyerang secara fisik.
“Tanpa basa-basi, mereka langsung memukuli saya. Kepala, tangan, punggung, dan lutut saya luka parah,” ujar Arief saat melapor ke Polres Karawang, Minggu (14/9).
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan nomor laporan:
STTLP/B/1064/IX/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Kini, kasus ini sedang ditangani oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang. Polisi menyatakan telah menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
Dugaan Kuat: Terkait Jaringan Obat Terlarang
Masyarakat dan kalangan jurnalis menduga keras bahwa pengeroyokan ini tidak lepas dari aktivitas ilegal di lokasi kejadian, yakni peredaran obat-obatan terlarang. Warung tempat kejadian perkara (TKP) memang sudah lama meresahkan warga karena disinyalir menjadi titik transaksi Tramadol dan Eximer secara bebas.
“Jangan sampai ini hanya berhenti di penganiayaan. Harus diusut tuntas apakah ada keterkaitan antara pengeroyokan dan praktik peredaran obat ilegal,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Publik untuk Transparansi
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama karena menyangkut keselamatan jurnalis yang tengah menjalankan tugas kontrol sosial. Organisasi jurnalis di Karawang juga menyuarakan keprihatinan dan meminta Polres Karawang bertindak cepat dan transparan.
“Kami menuntut perlindungan terhadap jurnalis. Jangan biarkan kekerasan menjadi alat untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik,” tegas salah satu perwakilan organisasi wartawan lokal.
Polres Karawang sendiri menyatakan bahwa setiap perkembangan kasus akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim ke alamat pelapor, dan bisa dipantau melalui situs resmi Polri.
Ujian Nyata bagi Penegak Hukum
Kasus ini bukan hanya ujian atas komitmen aparat penegak hukum, tapi juga menjadi pengingat bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan serius.
Saat publik menanti keadilan bagi korban, tekanan juga menguat agar aparat membongkar jaringan yang lebih besar di balik warung “bermasalah” tersebut.
Apakah pengeroyokan ini murni tindak kriminal, atau bagian dari upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis?
Jawabannya kini ada di tangan Polres Karawang.
• Red

0 Komentar