Nuansametro.com – Palangka Raya |
Dalam upaya memperkuat pengawasan dana desa dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepahaman serta Komitmen Bersama Penguatan Program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis, 25 September 2025 di Palangka Raya.
Program Jaga Desa yang sebelumnya telah diimplementasikan di berbagai provinsi seperti Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, hingga Bali, kini resmi hadir di Kalimantan Tengah.
Program ini hadir melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, yang memungkinkan pengawasan langsung terhadap pengelolaan keuangan desa secara digital dan transparan.
Nota kesepahaman ini ditandatangani antara Kepala Kejaksaan Negeri dan para Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah, sebagai bentuk sinergi dalam upaya pembinaan, pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
"Kejaksaan bertugas mendukung seluruh kebijakan Pemerintah, termasuk Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, khususnya poin ke-6: Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," ujar JAM-Intel Reda Manthovani dalam sambutannya.
Aplikasi Canggih untuk Desa
Melalui aplikasi Jaga Desa, pemerintah desa kini dapat memperoleh layanan pelaporan, pendampingan hukum, hingga bimbingan teknis secara gratis. Aplikasi ini juga berfungsi sebagai sistem deteksi dini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana desa.
Koperasi Merah Putih: Kolaborasi dengan Perkebunan Sawit
Tak hanya soal pengawasan dana, program ini juga mendorong lahirnya Koperasi Merah Putih di setiap desa/kelurahan. Koperasi ini diarahkan untuk bermitra langsung dengan sektor strategis, salah satunya adalah perkebunan kelapa sawit — komoditas unggulan Kalimantan Tengah.
"Potensi kelapa sawit di Kalimantan Tengah sangat besar. Koperasi Merah Putih akan menjadi jembatan untuk meningkatkan nilai ekonomi desa melalui kemitraan yang sehat dan produktif," tambah Reda.
Apresiasi Daerah Bebas Penyelewengan Dana Desa
Sebagai bentuk penghargaan atas tata kelola desa yang baik, JAM-Intel juga menyerahkan piagam kepada sejumlah bupati yang wilayahnya dinilai bebas dari penyalahgunaan dana desa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan bersama Kementerian Desa dan PDT serta Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Kami menargetkan pada tahun 2026 terjadi penurunan signifikan jumlah Kepala Desa yang terjerat kasus hukum akibat penyalahgunaan dana desa," tutup JAM-Intel.
Dengan penguatan pengawasan dan pemberdayaan ekonomi berbasis desa, program Jaga Desa diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun desa yang mandiri, sejahtera, dan terbebas dari korupsi.

0 Komentar