Headline News

Skandal Galian Tanah di Karawang, VSM Tunggak Pajak Miliaran, Asep Agustian: "Ilegal Tapi Dipajaki?"

 

Foto : Asep Agustian, SH., MH.

Nuansametro.com - Karawang | Aktivitas galian tanah yang dilakukan oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, memicu polemik dan sorotan tajam dari berbagai pihak.

Pasalnya, kegiatan pengangkutan dan dugaan penjualan tanah urug yang dilakukan VSM itu diduga kuat tidak memiliki izin resmi dan berlangsung di atas lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang sejatinya tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan atau galian C.

Tunggakan Pajak Mencapai Rp4,5 Miliar

Dari catatan pemerintah daerah, VSM diketahui menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) hingga mencapai Rp4,5 miliar. Menariknya, sesaat sebelum rencana penutupan paksa oleh Satpol PP, perusahaan tersebut menyetor cicilan termin pertama sebesar Rp1,15 miliar melalui Bank Jabar Banten pada Jumat malam, 8 Agustus 2025 lalu.

Namun, upaya pembayaran pajak ini justru menuai kontroversi baru. Praktisi hukum, Asep Agustian, menilai bahwa pemungutan pajak atas kegiatan ilegal di atas lahan HGU justru melanggar aturan.

“HGU adalah tanah negara yang hanya diberikan untuk usaha pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan. Galian C seperti tanah urug, pasir, dan batu tidak bisa dilakukan di atas HGU, kecuali ada izin tambahan dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM,” tegas Asep.

Ilegal Tapi Dipajaki? Ada Potensi Maladministrasi

Asep Agustian yang biasa di sapa Askun menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas kegiatan galian yang tidak memiliki izin, justru tidak memiliki dasar hukum, meskipun perusahaan terkait menyetorkan dana ke kas daerah.

“UU No. 28 Tahun 2009 memang memberikan kewenangan bagi Pemkab untuk menarik pajak MBLB. Namun, itu hanya berlaku bagi usaha yang memiliki izin resmi, termasuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan izin lingkungan,” katanya.

Jika Pemkab tetap memungut pajak dari kegiatan ilegal tersebut, maka itu berpotensi menjadi legitimasi terhadap pelanggaran hukum, bahkan bisa menyeret pemerintah daerah ke ranah perdata atau pidana.

Pelanggaran Multi-Regulasi

Dalam kasus ini, menurut Asep Agustian setidaknya ada tiga regulasi penting yang disoroti:

  1. UU No. 28 Tahun 2009 – Mengatur pajak daerah, termasuk MBLB, hanya untuk kegiatan legal.

  2. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) – Setiap usaha tambang wajib miliki IUP/IUPK.

  3. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) – Menegaskan bahwa HGU tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan tambang.

Askun menilai, seharusnya pemerintah daerah tidak memungut pajak terlebih dahulu, melainkan melakukan tindakan tegas berupa penertiban dan penegakan hukum.

“Kalau dibiarkan dan malah dipajaki, bisa jadi preseden buruk. Pemerintah justru terlihat melegalkan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat dan pengamat hukum kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Pemkab Karawang. Apakah pemungutan pajak itu akan dibatalkan? Apakah akan ada sanksi untuk pelaku galian ilegal di atas HGU?

Satu hal yang jelas, kasus ini membuka mata publik bahwa pengelolaan tanah dan sumber daya alam tidak bisa sembarangan, apalagi jika melibatkan kepentingan bisnis besar yang beroperasi di atas lahan negara.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro