![]() |
| Foto : Elyasa Budianto, SH., MH |
nuansametro.com - Karawang | Aktivis senior Karawang, Elyasa Budianto, SH., MH., mengecam keras tindakan Biro Pers Istana yang mencabut kartu identitas wartawan (ID Pers) milik jurnalis CNN. Tindakan tersebut dilakukan setelah sang jurnalis mempertanyakan polemik seputar MBG di sejumlah daerah kepada Presiden Prabowo.
Menurut Elyasa, langkah Biro Pers Istana itu mencerminkan bentuk arogansi kekuasaan dan menjadi sinyal bahaya bagi kehidupan demokrasi serta kebebasan pers di Indonesia.
"Istana telah melakukan pemberangusan terhadap kebebasan pers, tanpa sebuah alasan yang jelas. Ini merupakan tindakan arogansi yang berbahaya dan dapat menjadi preseden buruk dalam kehidupan berdemokrasi kita," ujar Elyasa kepada awak media, Senin (30/9/2025).
Elyasa menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan bahwa tindakan semena-mena terhadap jurnalis dapat berujung pada sanksi pidana.
"Pencabutan ID Pers oleh Biro Pers Istana bisa berkonsekuensi hukum, sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang. Mereka memiliki peran penting sebagai pengawas jalannya pemerintahan," tambahnya.
Lebih lanjut, Elyasa menyerukan agar seluruh elemen bangsa, khususnya pihak penguasa, menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.
"Peristiwa ini jangan sampai terulang kembali. Jika kebebasan pers terus ditekan, maka suara rakyat akan semakin dibungkam, dan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum serta demokrasi yang sehat," tegas Elyasa.
Pernyataan Elyasa ini memperkuat keprihatinan publik terhadap memburuknya iklim kebebasan pers di Indonesia. Ia mengajak semua pihak untuk terus mengawal kebebasan pers agar tidak tunduk di bawah tekanan kekuasaan.
• Irfan

0 Komentar