![]() |
| Foto ; Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi diberhentikan dari jabatannya karena terbukti mangkir lebih dari tiga bulan. |
Nuansametro.com - Deli Serdang | Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi diberhentikan dari jabatannya karena terbukti mangkir lebih dari tiga bulan. Keputusan tegas ini diumumkan langsung dalam Apel Gabungan ASN dan Non-ASN yang digelar di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/9).
Kedua ASN yang diberhentikan masing-masing merupakan seorang guru dan staf kantor kecamatan. Bupati Deli Serdang, dalam arahannya, menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab seluruh ASN dalam melaksanakan tugas negara.
“Salah satu dari mereka, guru, ternyata selama ini bekerja sebagai ojek online dan tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan. Melalui sistem absensi digital yang kita gunakan, semua pergerakan ASN bisa dipantau secara real time. Dashboard absensi mereka bahkan langsung masuk ke layar di ruang kerja saya,” ujar Bupati.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Deli Serdang dalam menegakkan disiplin dan integritas di kalangan ASN. Bupati juga memberikan peringatan keras kepada para kepala unit kerja agar meningkatkan pengawasan terhadap bawahannya.
“Kalau gurunya bermasalah, berarti kepala sekolahnya lalai. Kalau pegawai kecamatan yang bermasalah, maka camatnya harus bertanggung jawab. Surat teguran akan segera dilayangkan kepada kepala unit masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa bila pengawasan internal di unit kerja tetap lemah, maka kepala unit bisa dikenai sanksi, mulai dari penurunan nilai e-Kinerja hingga demosi atau rotasi jabatan.
Inovasi Tanpa Henti untuk Pelayanan ASN
Selain penegakan disiplin, Pemkab Deli Serdang juga terus mendorong inovasi dalam pelayanan kepegawaian. Salah satu terobosan terbaru adalah digitalisasi pengurusan kenaikan pangkat ASN.
“Mulai hari ini, ASN tidak perlu lagi datang beramai-ramai ke kantor BKPSDM untuk urusan kenaikan pangkat. Semua bisa diurus secara online melalui aplikasi. Tidak ada lagi pungutan, tidak ada lagi calo. Semuanya transparan,” jelas Bupati.
Namun Bupati juga mengingatkan bahwa setiap kenaikan pangkat tetap harus memenuhi persyaratan, terutama penilaian kinerja yang harus diisi secara mandiri melalui sistem e-Kinerja.
“Jangan ada lagi yang menitip penilaian atau dibuatkan oleh orang lain. Yang tidak paham mengisi e-Kinerja, silakan konsultasi ke BKPSDM. Dari sinilah kita akan menilai siapa ASN yang layak dipromosikan,” ujarnya.
Pengangkatan Jabatan Tanpa Pungli
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkap adanya pembatalan pengangkatan seorang Plt Kepala Sekolah Dasar yang diduga melakukan praktik suap untuk mendapatkan jabatan.
“Ada calon Plt Kepala SD yang ternyata membayar Rp 20 juta untuk dapat jabatan. Bahkan, orang yang menitipkan juga bayar Rp 20 juta. Saya batalkan SK-nya dan minta Inspektorat periksa kepala sekolah yang bersangkutan,” tegas Bupati.
Bupati menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan di lingkungan Pemkab Deli Serdang harus bebas dari praktik jual beli jabatan.
“Tidak ada toleransi. Tidak ada pungutan. Siapa pun yang bermain-main dengan jabatan, siap-siap diperiksa. Ini komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional,” tutupnya.
Laporan: Romson Nainggolan

0 Komentar