Headline News

Drama Sidang Tabrak Lari di Grisenda, Jaksa Tolak Pembelaan, Desak Keadilan Untuk Korban Lansia

Foto : Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/09/2025).


Nuansametro.com – Jakarta | Kasus tabrak lari yang menyita perhatian publik kini memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/09/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat menyatakan secara tegas menolak seluruh pembelaan terdakwa Ivon Setia Anggara (65), pelaku kecelakaan maut yang menewaskan Supardi (82), seorang pejalan kaki lansia di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan.

Dalam agenda replik atau tanggapan terhadap pledoi dari pihak terdakwa, JPU menyebut bahwa seluruh argumen pembelaan tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

"Terdakwa jelas-jelas lalai saat mengemudi. Fakta persidangan, keterangan saksi, dan hasil penyidikan polisi semuanya konsisten menunjukkan kelalaian fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Rakhmat di hadapan majelis hakim.

Kelalaian yang Berujung Maut

Dalam persidangan terungkap, terdakwa diketahui baru menjalani operasi katarak sebelum kejadian. Meski mengalami gangguan penglihatan, Ivon tetap nekat mengemudi mobil pribadi tanpa pendampingan.

"Ia sendiri mengakui pandangannya terganggu dan merasa menabrak sesuatu, tapi justru melanjutkan perjalanan ke tokonya tanpa memeriksa atau memberikan pertolongan," tegas Rakhmat.

Korban, Supardi, mengalami luka berat di kepala dan wajah akibat benturan keras. Ia sempat dirawat di rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian tragis yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 itu.

Pembelaan Ditolak, Fakta Tak Terbantahkan

Pihak kuasa hukum terdakwa sebelumnya menyatakan bahwa korban berjalan di sisi jalan yang tidak semestinya. Namun argumen itu dibantah keras oleh JPU.

"Lokasi kejadian adalah area perumahan padat, bukan jalan tol. Tidak ada aturan yang melarang pejalan kaki berjalan di lingkungan seperti itu. Justru itu hal yang wajar dan lumrah, apalagi di pagi hari," ungkap Rakhmat.

Menurutnya, pembelaan itu justru menunjukkan upaya terdakwa untuk mengalihkan tanggung jawab, alih-alih menunjukkan penyesalan.

Tuntutan Tegas, Demi Keadilan

JPU pun mendesak majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan yang telah diajukan, demi tegaknya keadilan bagi keluarga korban.

"Kami mohon majelis hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. Ini demi memberi rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga korban, tapi juga masyarakat luas," pungkasnya.

Sebagai catatan, terdakwa dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur soal kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia akibat kelalaian.

Tertutup dan Misterius

Menariknya, usai persidangan, awak media yang mencoba meminta keterangan dari Ivon Setia Anggara langsung dihalau oleh pengawal pribadinya. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut terdakwa, meninggalkan kesan enggan terbuka atas peristiwa yang menewaskan seorang lansia tersebut.

Putusan Hakim Menanti

Sidang berikutnya yang paling dinantikan publik—yakni agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim—dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan? Mampukah keluarga korban mendapatkan kepastian hukum atas duka yang mereka alami?

Kita tunggu bersama keputusan majelis hakim pada sidang mendatang.


Pewarta: Zul 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro