![]() |
| Foto : Teguh Nurdiansyah, Ketua Pemuda Akademisi Karawang Utara (PAKU). |
Nuansametro.com - Karawang | Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, keberadaan BUMDes justru menimbulkan tanda tanya besar.
Hingga tahap II pencairan Dana Desa tahun 2025, anggaran untuk BUMDes masih mengendap di rekening desa diduga belum juga direalisasikan.
Hal ini terungkap dalam wawancara tim nuansametro.com dengan salah satu staf Desa Jayakerta, sebut saja Mimin. Ia mengakui bahwa dana BUMDes masih tersimpan di rekening desa karena hingga kini BUMDes Jayakerta belum memiliki badan hukum yang sah.
> “Uangnya masih ada di rekening desa, belum ditransfer ke rekening BUMDes karena memang badan hukumnya belum jadi. Tapi uangnya aman, kemarin juga saya sudah koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Karawang. Kata mereka tidak apa-apa kalau memang masih dalam proses,” ujar Mimin saat ditemui di kantor desa.
Mimin juga menambahkan bahwa pihak desa sebenarnya siap jika dana tersebut harus ditarik kembali atau dialihkan, namun saat ini mereka masih menunggu proses legalisasi badan hukum BUMDes rampung.
Namun, situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pemuda setempat. Teguh Nurdiansyah, Ketua Pemuda Akademisi Karawang Utara (PAKU), menyayangkan lambannya pengesahan badan hukum BUMDes Jayakerta.
> “BUMDes itu adalah instrumen penting untuk pembangunan ekonomi desa. Sesuai Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021, BUMDes wajib berbadan hukum agar bisa menjalankan usaha. Apalagi Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 juga menekankan prioritas Dana Desa untuk pemulihan ekonomi melalui penguatan BUMDes,” jelas Teguh.
Ia juga mempertanyakan mengapa di desa-desa lain BUMDes sudah berjalan dengan optimal, sementara di Jayakerta justru dana masih mengendap tanpa kejelasan pemanfaatan.
Secara aturan, memang menyimpan dana sementara di rekening desa karena menunggu legalitas BUMDes masih dapat ditoleransi.
Namun jika berlangsung terlalu lama, hal ini bisa menjadi celah pelanggaran administrasi dan rawan menjadi temuan penyalahgunaan dana desa.
Teguran untuk Pemerintah Desa Jayakerta
Praktik pengendapan dana ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana desa. Pemerintah Desa Jayakerta didesak untuk segera menuntaskan proses pembentukan badan hukum BUMDes agar dana dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Kondisi stagnan seperti ini tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat berharap agar persoalan ini segera diselesaikan, mengingat potensi BUMDes sangat besar untuk membuka lapangan kerja, mengelola aset desa, serta meningkatkan pendapatan asli desa.
Reporter: Kojek

0 Komentar