![]() |
| Foto : Jurnalis Ambarita yang menjadi korban pengeroyokan menyebabkan memar dan lembam di mata. (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Bekasi | Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi di Indonesia. Kali ini, korbannya adalah Jurnalis Ambarita yang tengah melakukan investigasi dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/9/2025) sore.
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Ambarita yang datang ke lokasi untuk meliput dan mendokumentasikan situasi, tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang. Ia bukan hanya diintimidasi, tetapi juga dikeroyok secara brutal hingga mengalami luka fisik.
Lebih parah lagi, ponsel yang digunakannya sebagai alat kerja dirampas, menyebabkan semua data hasil liputan hilang tak berbekas.
Teror Fisik dan Perampasan Data Liputan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ambarita sempat merekam situasi di lapangan sebelum didatangi sekelompok orang tak dikenal. Tanpa peringatan, ia dikelilingi dan dianiaya secara fisik. Sejumlah foto yang beredar menunjukkan kondisi mata korban yang lebam dan membengkak akibat pukulan.
“Bukan hanya ponsel saya dirampas, saya dipukuli. Mereka tidak ingin aktivitas saya dilanjutkan,” ungkap Ambarita dalam keterangannya usai mendapatkan perawatan medis.
Kebebasan Pers dalam Bahaya
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar insiden personal, melainkan ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Peristiwa ini pun menuai kecaman keras dari berbagai pihak, khususnya komunitas pers.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan bahwa insiden tersebut adalah bentuk kriminalitas serius dan tamparan keras terhadap demokrasi.
“Jurnalis Ambarita sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Tindakan pengeroyokan dan perampasan alat kerja adalah pelanggaran hukum dan penghinaan terhadap kemerdekaan pers,” tegas Wilson, yang juga merupakan alumni Lemhannas RI.
Ia menuntut pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, dan menjamin keselamatan serta hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas.
“Jika aparat lamban, ini akan menjadi preseden buruk. Negara harus hadir dan berpihak pada keadilan serta kebenaran,” ujarnya.
Jerat Hukum Mengintai Pelaku
Para pelaku dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain:
-
Pasal 351 KUHP – Penganiayaan, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
-
Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
-
Pasal 365 KUHP – Perampasan atau pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana hingga 9 tahun.
Tak hanya itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara eksplisit melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pasal 8 UU Pers menyatakan:
“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Bahkan, pelaku yang sengaja menghambat kerja jurnalistik bisa dikenakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Desakan Publik: Jangan Ada Lagi Jurnalis Jadi Korban
Berbagai organisasi jurnalis dan aktivis sipil kini mendesak agar aparat bergerak cepat dan tidak membiarkan kasus ini berlalu tanpa kejelasan. Mereka menegaskan, serangan terhadap jurnalis bukan hanya melukai satu individu, tetapi juga merusak fondasi negara demokrasi.
“Kekerasan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kebenaran. PPWI berdiri bersama Ambarita dan seluruh jurnalis Indonesia,” tutup Wilson.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait identitas pelaku maupun proses hukum yang tengah berjalan.
Redaksi mengajak seluruh pembaca untuk ikut menyuarakan dukungan terhadap jurnalis dan kemerdekaan pers. Jangan biarkan kekerasan menjadi senjata melawan informasi yang seharusnya menjadi hak publik.
• Red

0 Komentar