![]() |
| Foto : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim saat digiring petugas Kejagung RI. (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Jakarta | Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,3 triliun.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar Kamis sore.
“Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap 120 saksi, dan ekspose perkara, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.
Bermula dari Kesepakatan dengan Google?
Fakta mengejutkan diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, yang menyebut bahwa Nadiem beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Dari pertemuan-pertemuan inilah diduga lahir kesepakatan untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS sebagai basis laptop dalam proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek.
Yang lebih menguatkan dugaan, pada 6 Mei 2019, Nadiem diduga memimpin rapat tertutup via Zoom bersama sejumlah pejabat kementerian dan staf khusus.
Dalam rapat itu, Nadiem disebut menginstruksikan agar proyek diarahkan ke produk Chromebook, meskipun proses pengadaan secara resmi belum dimulai.
Empat Tersangka Lain Sudah Lebih Dulu Dijerat
Sebelum Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lainnya yang disebut turut berperan dalam skenario pengadaan yang dinilai tidak transparan dan terkesan dipaksakan:
-
Jurist Tan – Mantan staf khusus Mendikbudristek
-
Ibrahim Arief – Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek
-
Mulyatsyah – Dirjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021
-
Sri Wahyuningsih – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Keempatnya diduga menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara sengaja mengarahkan spesifikasi teknis agar hanya dapat dipenuhi oleh laptop jenis Chromebook.
Proyek Raksasa yang Gagal Tingkatkan Pendidikan
Proyek ini sejatinya bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran digital di jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Namun, hasil kajian internal Kemendikbudristek justru menyebut bahwa Chrome OS tidak cocok digunakan secara luas di Indonesia karena keterbatasan konektivitas dan dukungan aplikasi.
Alih-alih menjadi solusi, proyek bernilai fantastis ini kini justru menyeret sejumlah pejabat hingga sang mantan menteri ke pusaran hukum.
Respons Publik & Pemerhati Pendidikan
Kasus ini langsung memicu reaksi publik, khususnya dari kalangan pendidikan. Banyak pihak mempertanyakan transparansi proses pengadaan serta urgensi pemaksaan penggunaan Chromebook di lingkungan sekolah Indonesia yang infrastrukturnya masih belum merata.
“Kalau memang tidak cocok dengan kebutuhan sekolah-sekolah kita, kenapa dipaksakan?” kata Luthfi Mahendra, pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta.
Apa Selanjutnya?
Kejagung menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Sementara itu, publik menanti: apakah proses hukum akan berjalan transparan dan adil, atau justru meredup di tengah jalan seperti kasus-kasus besar sebelumnya.
• ZuL

0 Komentar