![]() |
| Foto : Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. (Dok: net) |
Nuansametro.com - Jakarta | Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menegaskan bahwa mengajak orang untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons atas penangkapan sejumlah aktivis yang diduga melakukan penghasutan menjelang aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di Jakarta.
"Negara menjamin masyarakat untuk berbicara, menulis, maupun turun ke jalan. Itu hak setiap warga. Yang dilarang adalah kalau ajakan itu mengarah ke tindakan anarkis," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Selasa (2/9/2025).
Politisi dari Partai Demokrat itu menilai, penangkapan terhadap mereka yang sekadar menyuarakan ajakan untuk aksi damai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, salah satu pilar penting dalam negara demokrasi.
Ajakan Demo Seperti Ajakan Rapat
Benny mencontohkan bahwa mengajak orang untuk hadir dalam aksi damai tidak bisa dikriminalisasi. Menurutnya, ajakan tersebut sama sahnya dengan undangan menghadiri rapat umum atau pertemuan lainnya.
"Apakah boleh mengajak orang datang demo? Ya boleh. Yang bilang tidak boleh siapa? Kalau mengajak rapat saja sah, apalagi demonstrasi yang diatur undang-undang," tegasnya.
Namun, ia memberi garis tegas bahwa ajakan yang disertai unsur kekerasan atau provokasi untuk melakukan tindakan anarkis jelas melanggar hukum.
"Kalau ajak orang turun aksi damai itu sah. Tapi kalau suruh bawa pentungan atau molotov, itu keliru," ujarnya menegaskan.
Desak Polisi Bertindak Transparan
Benny juga mendorong aparat kepolisian agar transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan penghasutan ini. Menurutnya, publik berhak mendapat penjelasan yang jelas agar tidak muncul anggapan bahwa negara tengah melakukan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
"Kalau hanya sekadar ajakan untuk menyampaikan pendapat, mestinya tidak masalah. Polisi harus menjelaskan secara terang benderang duduk perkaranya," kata Benny.
Penangkapan Aktivis dan Isu Penghasutan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru, atas dugaan menyebarkan ajakan provokatif dalam aksi unjuk rasa yang melibatkan pelajar dan anak-anak.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyatakan memiliki keterangan saksi dan bukti yang cukup.
Selain Delpedro, dua aktivis lain yakni Syahdan Husein dan Khariq Anhar juga turut ditahan. Ketiganya saat ini berada di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengklaim telah mengamankan lebih dari 3.000 orang dari berbagai daerah yang diduga terlibat dalam aksi rusuh yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pengamat: Demokrasi Butuh Keseimbangan
Sejumlah pengamat menyebut pernyataan Benny K Harman sebagai pengingat penting bahwa demokrasi harus dijalankan secara berimbang.
Negara wajib melindungi kebebasan berpendapat, tetapi juga harus memastikan keamanan dan ketertiban umum tetap terjaga.
“Jika tidak ada garis tegas antara kritik, ajakan damai, dan provokasi anarkis, maka kebebasan sipil bisa tergerus. Pemerintah dan aparat harus bijak menyikapinya,” ujar salah satu pengamat politik yang enggan disebutkan namanya.
Demokrasi bukan sekadar hak untuk bersuara, tapi juga kewajiban negara untuk melindungi suara itu dari ketakutan dan intimidasi. Aksi damai adalah ekspresi rakyat – bukan ancaman.
• Red

0 Komentar