![]() |
| Ilustrasi dana hibah. |
Nuansametro.com – Depok | Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran hibah senilai Rp 3,6 miliar yang dikeluarkan oleh Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada tahun 2023. Anggaran tersebut disebut-sebut tidak wajar.
Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, dalam keterangan persnya pada Senin (8/9/2025), mengungkapkan bahwa dana tersebut dikucurkan dalam bentuk Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia. Namun, penggunaan dana tersebut dinilai janggal dan tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
“Untuk wilayah yang hanya terdiri dari 6 kelurahan, 25 RW, dan 222 RT, sangat tidak masuk akal jika Kecamatan Pancoran Mas bisa menyalurkan hibah sebesar itu,” ujar Hermanto.
Detail Hibah Dinilai Tidak Logis
Berdasarkan data yang diterima PHMI, belanja hibah tersebut dicairkan dalam dua tahap:
-
Tahap I diberikan kepada 77 lembaga kemasyarakatan.
-
Tahap II kepada 64 lembaga kemasyarakatan.
Total 141 lembaga disebut-sebut menerima hibah dari kecamatan. Namun, PHMI mempertanyakan validitas data tersebut.
“Apakah benar terdapat 77 lembaga kemasyarakatan yang berbadan hukum dan berdomisili di Kecamatan Pancoran Mas? Ini perlu ditelusuri lebih jauh,” tegas Hermanto.
Surat Klarifikasi Tidak Nyambung
PHMI sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Kecamatan Pancoran Mas pada 23 Juli 2025. Namun, surat balasan yang diterima pada 14 Agustus 2025 (Nomor: 900/0924-sekret), menurut PHMI, justru tidak menjawab inti permasalahan.
“Yang kami minta adalah klarifikasi soal hibah kepada badan atau organisasi berbadan hukum. Tapi yang dibalas malah hibah kepada badan atau lembaga nirlaba. Ini dua hal yang berbeda,” kata Hermanto.
PHMI merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkot Depok tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Nomor: 28.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, yang menjadi dasar pengajuan klarifikasi tersebut.
Desakan Serius untuk Pengusutan
Melihat berbagai kejanggalan tersebut, PHMI telah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Inspektorat Daerah Kota Depok pada 1 September 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat.
“Jika Inspektorat tidak menindaklanjuti, maka patut diduga adanya persekongkolan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tegas Hermanto.
PHMI Siap Tempuh Jalur Hukum
PHMI menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memastikan dana hibah sebesar Rp 3,6 miliar tersebut diusut hingga tuntas dan segala indikasi korupsi ditindak tegas.
“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap dan aparat bertindak sesuai hukum. Ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

0 Komentar