![]() |
| Foto : Situasi di lokasi aktivitas pertambangan galian C diduga ilegal di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) Desa Wanajaya kecamatan Telukjambe Barat kabupaten Karawang. (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas pertambangan galian C ilegal di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Tambang tersebut diketahui dikelola oleh seorang pengusaha yang juga diduga sebagai kepala desa.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada Jumat sore (08/08/2025).
Operasi ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat serta temuan adanya dugaan pelanggaran serius terkait perizinan dan kewajiban pajak.
Tunggakan Pajak Capai Rp4,5 Miliar
Menurut data Pemkab, pengusaha galian tersebut telah lama mengelola usaha galian tanah di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) diduga tanpa mengantongi izin resmi.
Selain itu, ia juga dituding menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total mencapai Rp4,5 miliar.
"Sudah berulang kali kami berikan peringatan, namun tidak diindahkan. Maka hari ini kami ambil tindakan tegas," tegas Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah di lokasi penertiban.
Perlawanan Warga dan Komitmen Pembayaran
Penertiban sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga sekitar lokasi tambang, namun aparat tetap menjalankan tugas sesuai aturan.
Sekda Karawang bahkan mengeluarkan ultimatum di tempat, meminta pelaku usaha segera melunasi tunggakan pajaknya.
Hasilnya, pengusaha akhirnya bersedia membayar secara bertahap. Malam itu juga, cicilan pertama sebesar Rp1,15 miliar langsung disetor melalui Bank BJB, sebagai bentuk komitmen awal.
"Ini bukan hanya soal penertiban, tapi juga bagaimana kita menjaga pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan yang selama ini bocor akibat pelanggaran," lanjut Sekda.
Tambang Tak Ditutup Permanen, Tapi Diawasi Ketat
Meski aktivitas tambang tidak ditutup secara permanen, Pemkab menegaskan bahwa seluruh kegiatan akan diawasi ketat hingga kewajiban pajak lunas.
Proses monitoring akan terus dilakukan oleh dinas terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami harap ini jadi pelajaran bagi para pelaku usaha lainnya. Jangan coba-coba bermain-main dengan aturan dan menghindari kewajiban. Pemerintah tidak akan ragu bertindak," tambah Asep Aang.
Langkah Tegas untuk Lindungi PAD Karawang
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang oknum pejabat publik, yang justru semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum.
Pemkab Karawang menegaskan, siapapun yang melanggar, akan ditindak tanpa pandang bulu.
Langkah tegas ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pertambangan yang selama ini kerap rawan penyimpangan.
Pemkab Ajak Pelaku Usaha Patuh Aturan
Dengan penanganan kasus ini, Pemkab Karawang mengajak seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait perizinan dan perpajakan.
Kolaborasi yang sehat antara pemerintah dan dunia usaha diyakini akan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah.
• NP

0 Komentar