![]() |
| Foto : Pemasangan kabel jaringan internet di tiang listrik. |
Nuansametro.com - Lebak | Fenomena maraknya pemasangan kabel jaringan internet yang menempel di tiang listrik milik PLN di wilayah Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, tengah menjadi sorotan tajam publik.
Praktik ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan negara.
Dalam pantauan di lapangan, kabel-kabel milik penyedia layanan internet terlihat menjalar di sepanjang tiang listrik PLN tanpa pengamanan yang layak.
Seorang pekerja lapangan bahkan mengakui bahwa pemasangan kabel dilakukan tanpa persetujuan dari PLN.
"Hampir semua jaringan Wi-Fi di Kabupaten Lebak menempel di tiang listrik PLN, Pak. Tidak ada izin apa-apa," ujar salah satu pekerja pemasangan jaringan yang enggan disebutkan namanya.
Salah satu perusahaan penyedia internet yang disebut-sebut memanfaatkan tiang listrik tersebut adalah FN, perusahaan skala menengah yang jaringannya kini cukup luas di Kecamatan Warunggunung.
PLN: Tidak Pernah Ada Kerja Sama
Pihak PLN menegaskan bahwa tidak ada kerja sama resmi dengan pihak mana pun terkait penggunaan tiang listrik untuk jaringan Wi-Fi.
"Kami tidak pernah menjalin kerja sama dengan perusahaan jaringan internet. Kalau ditemukan mengganggu, kabel bisa kami copot. Ini fasilitas negara, tidak boleh dipakai sembarangan," ujar seorang perwakilan dari PLN Lebak.
Aktivis Desak Tindakan Tegas
Aktivis sosial asal Lebak, King Naga, turut angkat bicara. Ia menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga melanggar hukum.
"Ini harus ditindak tegas. Penggunaan tiang PLN tanpa izin jelas pelanggaran. Kami akan kirim surat audiensi ke PLN Lebak dan kalau perlu, kami tempuh jalur hukum," tegasnya.
King Naga juga mempertanyakan apakah perusahaan-perusahaan tersebut memberikan kontribusi apa pun kepada negara atas penggunaan aset milik publik.
Pelanggaran Serius Berdasarkan UU Ketenagalistrikan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap pihak yang menggunakan fasilitas kelistrikan negara tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi hukum.
Pasal-pasal dalam UU tersebut secara tegas melarang pemanfaatan aset kelistrikan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan otoritas terkait.
Praktik liar seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan fasilitas negara. Selain berpotensi membahayakan keselamatan, tindakan ini juga mencoreng prinsip keadilan dalam pemanfaatan sumber daya publik.
Sudah saatnya pihak terkait mengambil langkah tegas sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
David Hardson S

0 Komentar