![]() |
| Foto : Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST) Saat konferensi pers. |
Nuansametro.com - Karawang | Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST) resmi menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada dua orang yang dilaporkan buntut dari aksi unjuk rasa penyelamatan kawasan bentang alam karst Pangkalan dari aktivitas pertambangan batu kapur.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Dadi Mulyadi, koordinator TAKARST, dalam konferensi pers yang digelar di sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra pada Rabu sore, 13 Agustus 2025.
Dua orang terlapor tersebut adalah Ujang Nur Ali, seorang penggiat lingkungan dari wilayah Karawang Selatan, dan Ai Ratna Ningsih, Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.
Keduanya dianggap sebagai sosok penting dalam perjuangan warga melawan ekspansi pertambangan yang diduga mengancam keberlanjutan ekosistem karst di wilayah tersebut.
Berdiri di Atas Landasan Hukum
Dadi menegaskan bahwa perjuangan Ujang dan Ai Ratna Ningsih tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal, melainkan sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil yang sah dan dilindungi oleh konstitusi.
Mereka, kata Dadi, memperjuangkan keselamatan lingkungan hidup yang sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3606 K/40/MEM/2015 yang menetapkan kawasan karst Pangkalan sebagai kawasan lindung yang harus dijaga dari aktivitas eksploitasi industri.
“Ini bukan hanya tentang dua orang terlapor. Ini soal nasib lingkungan hidup dan masyarakat yang bergantung padanya. Kawasan karst Pangkalan bukan milik investor tambang, tetapi bagian dari warisan alam yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” ujar Dadi tegas.
Tuduhan Kriminalisasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
Laporan terhadap kedua aktivis ini bermula dari aksi unjuk rasa pada 17 April 2025 yang digelar di depan pabrik semen PT. Jui Shin Indonesia.
Dalam aksi tersebut, warga menuntut dihentikannya aktivitas pertambangan batu kapur yang mereka nilai merusak lingkungan dan mengancam sumber air warga.
Namun, pasca aksi tersebut, Ujang dan Ai Ratna dilaporkan dengan tuduhan perusakan berdasarkan Pasal 170 dan 406 KUHP.
TAKARST memandang laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan rakyat yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat.
“Apa yang dilakukan pelapor terhadap dua orang terlapor ini, kami nilai sebagai bentuk pembungkaman suara rakyat. Padahal, menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945,” jelas Dadi.
Motif Politik dan Ketidakjelasan Objek Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Wardi, sesama penggiat lingkungan dari Karawang Selatan, mengungkapkan bahwa objek hukum yang disebut dirusak dalam laporan tersebut yakni sebuah pos keamanan sudah ditelusuri legalitasnya ke instansi terkait di Jawa Barat.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya kejanggalan dalam status hukum objek tersebut.
“Kalau hanya karena pos keamanan, kenapa harus lapor ke Mabes Polri? Ini membuat kami menduga kuat bahwa ada motif politik di balik pelaporan ini,” ujar Wardi yang diamini Dadi.
Menurut mereka, pelaporan ke level Mabes Polri atas perkara yang relatif kecil mengindikasikan adanya tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan keberlanjutan tambang.
Sikap Tegas dan Komitmen Melawan Intimidasi
Meski menghadapi tekanan dan ancaman kriminalisasi, TAKARST memastikan mereka tidak akan mundur. Pendampingan hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan terbuka kepada publik, termasuk pelibatan jaringan nasional untuk mengawal kasus ini.
“Ini bukan semata persoalan hukum. Ini tentang upaya sistematis membungkam suara rakyat. Sikap seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Dadi.
Dukungan Masyarakat dan Solidaritas Terus Mengalir
Sejak kabar pelaporan ini mencuat, berbagai elemen masyarakat, aktivis lingkungan, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat Karawang Selatan menunjukkan dukungan kepada Ujang dan Ai Ratna.
Banyak yang menilai bahwa apa yang dilakukan oleh keduanya adalah bentuk kepemimpinan dan keberanian dalam memperjuangkan hak-hak warga dan alam.
Aksi solidaritas juga direncanakan dalam beberapa waktu ke depan, termasuk penggalangan dukungan hukum dan pengawalan proses penyidikan.
Redaksi Nuansametro.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan laporan terbaru bagi publik. Penyelamatan lingkungan bukan hanya tanggung jawab aktivis, tapi tugas bersama seluruh elemen bangsa.
• Red

0 Komentar