Headline News

Stop Rebutan Pokir! Kembalilah Pada Tupoksi Sebagai Wakil Rakyat

Foto : Ujang Suhana, SH.


Oleh: Ujang Suhana, SH. Praktisi Hukum 

Belakangan ini, masyarakat Karawang disuguhkan dengan tontonan yang tidak pantas, yakni dugaan rebutan dan bancakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) antara oknum DPRD lama (purna) dan DPRD baru yang terpilih pada Pemilu Legislatif 2019. Persoalan ini bukan hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap wakil yang mereka pilih.

Sebagai warga Karawang yang peduli, saya merasa wajib mengingatkan para anggota DPRD baik yang lama maupun yang baru untuk kembali kepada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai wakil rakyat. DPRD bukan tempat mencari proyek, melainkan lembaga terhormat yang dibentuk untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan pembangunan daerah.

Apa Itu DPRD dan Tugasnya?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga legislatif yang menjalankan tiga fungsi utama, yaitu:

  1. Fungsi Legislasi – Membuat Peraturan Daerah (Perda) demi kepentingan masyarakat.

  2. Fungsi Anggaran – Membahas dan menyetujui APBD.

  3. Fungsi Pengawasan – Mengawasi pelaksanaan perda dan APBD oleh eksekutif.

Dengan demikian, DPRD bukanlah "kontraktor proyek", dan tidak punya wewenang untuk membagi-bagikan proyek kepada sesama anggota atau kelompok politik tertentu.

Pokir: Bukan Alat Bancakan, tapi Instrumen Aspirasi

Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) adalah dokumen resmi hasil reses anggota DPRD yang berisi aspirasi masyarakat untuk dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah (RKPD). Pokir adalah jembatan antara suara rakyat dengan kebijakan pemerintah daerah.

Namun, jika Pokir disalahgunakan menjadi ajang rebutan proyek atau dijadikan bancakan oleh oknum DPRD, maka ini adalah bentuk:

  • Penyimpangan fungsi DPRD

  • Penyalahgunaan wewenang

  • Korupsi terselubung berkedok aspirasi

Sanksi Hukum Untuk Rebutan Pokir

Penting untuk diingat bahwa DPRD bukan lembaga kebal hukum. Jika terbukti ada permainan proyek Pokir, maka para oknum bisa dijerat:

  • Sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD)

  • Sanksi pidana berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Sanksi administratif berupa teguran atau pemberhentian

Masyarakat punya hak untuk melapor jika menemukan indikasi penyimpangan tersebut. Kejaksaan Negeri juga harus bertindak aktif dalam mengusut kasus-kasus seperti ini.

Pesan Untuk Anggota DPRD Karawang

Saya sampaikan dengan tegas dan jelas:

"Wahai para anggota DPRD Karawang, baik yang lama maupun yang baru, jangan khianati amanah rakyat! Kalian dipilih bukan untuk rebutan proyek, tetapi untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan memastikan pembangunan yang adil dan merata."

Kembalilah kepada nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Ingat, Pokir bukan milik pribadi atau partai, tetapi milik rakyat yang kalian wakili.

Masalah Pokir ini harus menjadi alarm moral bagi semua elemen legislatif di Karawang. Jika DPRD terus sibuk rebutan proyek, maka pembangunan daerah akan rusak, dan rakyatlah yang jadi korban.

Sudah saatnya kita semua baik rakyat, aktivis, media, penegak hukum, maupun lembaga pengawasan mengawasi kinerja DPRD secara ketat. Karawang butuh wakil rakyat, bukan makelar proyek.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro