![]() |
| Foto : Kelurga korban dugaan tabrak lari saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. |
Nuansametro.com – Jakarta | Suasana haru menyelimuti ruang sidang Prof. R. Oemar Senoadji, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025), dalam lanjutan sidang kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82). Tangis histeris keluarga pecah saat majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan tahanan kota bagi terdakwa Ivon, yang diduga menabrak korban hingga tewas.
"Kita tidak bisa terima alasan sakit dijadikan dasar penangguhan tahanan kota. Kita lihat sendiri, sehari setelah sidang pertama, dia masih bisa belanja ke pasar dengan kondisi sehat," tegas Haposan, anak korban, usai sidang.
Haposan menunjukkan video yang merekam terdakwa tengah membawa belanjaan di pasar, yang menurutnya bertolak belakang dengan klaim sakit yang diajukan dalam persidangan.
Salah satu anggota keluarga korban bahkan tak kuasa menahan tangis di depan ruang sidang. Dengan suara bergetar, ia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa.
"Terdakwa telah mengambil nyawa ayah kami dan tidak menunjukkan rasa tanggung jawab. Kami mohon hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya," ungkapnya sambil terisak.
Kronologi Kecelakaan Tragis
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Jakarta Utara. Supardi yang tengah jogging ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikemudikan Ivon.
Alih-alih memberikan pertolongan, pelaku justru melarikan diri. Namun, berkat laporan warga dan koordinasi dengan petugas keamanan kompleks, mobil pelaku ditemukan terparkir di sebuah ruko tidak jauh dari lokasi kejadian. Meski ditemukan, Ivon tetap mengelak telah menabrak korban dan mengaku hanya menabrak tiang.
“Padahal kaca mobil pecah, ada darah dan rambut korban menempel. Bukti sudah jelas, tapi dia masih tidak mengaku,” tutur Haposan.
Supardi sempat dilarikan ke Rumah Sakit PIK dalam kondisi kritis dan dirawat selama tiga hari di ruang ICU. Sayangnya, nyawa Supardi tidak tertolong dan ia meninggal dunia pada 11 Mei 2025.
Tuntutan Keadilan dan Kekecewaan Mendalam
Selama masa perawatan di rumah sakit hingga prosesi pemakaman, keluarga korban menyatakan tak menerima satu pun bentuk empati atau permintaan maaf dari pihak terdakwa.
"Selama tiga hari papa saya di ICU, tidak ada satupun dari keluarga pelaku datang menjenguk atau meminta maaf. Bahkan setelah tidak ditahan pun, dia tak pernah datang menemui kami secara langsung," ujar Haposan.
Terdakwa sempat menjalani masa tahanan sekitar 13 hari sebelum pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan. Kini, keluarga korban menuntut agar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Pasal yang Dilanggar dan Harapan Keluarga
Terdakwa Ivon dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa.
Dengan penuh harap, keluarga korban mendesak agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan kesaksian dalam persidangan untuk memberikan vonis yang adil.
“Ini bukan hanya soal hukum, ini soal keadilan bagi almarhum ayah kami yang tewas tanpa ada tanggung jawab sedikit pun dari pelaku,” tegas Haposan.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa.
Reporter: Zul / vid

0 Komentar