![]() |
| Foto : Kapolsek Mentaya Hulu saat konferensi pers terkait viralnya video yang beredar di masyarakat. |
Nuansametro.com - KOTAWARINGIN TIMUR | Ketegangan antara warga dan perusahaan perkebunan PT Tapian Nadenggan di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kalimantan Tengah, kembali memuncak. Sebuah video yang memperlihatkan Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan, diduga membentak sejumlah pengacara saat mendampingi warga, mendadak viral dan memicu kontroversi luas di media sosial.
Rekaman berdurasi singkat yang diunggah akun Facebook Sin Yin telah ditonton lebih dari 94 ribu kali dan menuai ratusan komentar dari warganet. Dalam video tersebut, terdengar suara Kapolsek menegaskan dengan nada tinggi:
“Kalau kalian pengacara, berjuangnya di pengadilan, bukan di lapangan!”
Ucapan itu terlontar ketika warga bersama tim kuasa hukum dari ACC Law Firm melakukan aksi penutupan lahan yang diklaim milik mereka, namun telah dikuasai perusahaan sejak 2006.
Polisi Buka Suara: “Kami Cegah Gangguan Kamtibmas”
Menanggapi polemik yang memanas, Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan, akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa video yang beredar tidak menampilkan seluruh konteks kejadian di lapangan.
“Pada 28 Agustus 2025, sekelompok warga mencoba mengambil alih lahan yang masih dalam status sengketa. Kami bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat telah mengimbau secara persuasif agar kegiatan dihentikan karena dapat memicu konflik,” ujar Kapolsek seperti dilansir dari Penasilet.com, Jumat (29/8).
Ikhsan juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menemukan sejumlah senjata tajam seperti mandau, busur, dan pisau kecil di lokasi. Namun karena situasi tidak kondusif, sebagian barang bukti tidak bisa diamankan.
“Kami tidak mentolerir aksi premanisme. Indonesia adalah negara hukum. Sengketa lahan harus diselesaikan di pengadilan, bukan dengan aksi sepihak,” tegasnya.
Kuasa Hukum Warga: Polisi Tak Netral, Warga Diintimidasi
Pernyataan polisi langsung dibantah tegas oleh kuasa hukum warga, Ida Rosiana Elisya dari ACC Law Firm. Ia menilai aparat tidak bersikap netral dan justru berpihak pada perusahaan.
“Kami mendampingi warga yang menuntut hak atas tanah seluas 179 hektare yang telah dikuasai perusahaan sejak 2006 tanpa ganti rugi. Kami sudah tiga kali somasi sejak November 2024, tapi tidak ada itikad baik dari perusahaan,” ungkapnya.
Ida menyebut tawaran perusahaan hanya Rp15 juta untuk seluruh lahan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hak rakyat.
“Kami malah diintimidasi, sementara perusahaan yang membawa senjata tajam tidak ditindak. Di mana keadilan?” tanya Ida dengan nada geram.
Sengketa Menahun, Aksi di Jakarta Ikut Menggema
Kasus ini bukan perkara baru. Sengketa lahan antara warga Desa Pantap dan PT Tapian Nadenggan telah berlangsung hampir dua dekade. Aksi pada 28 Agustus lalu bahkan berbarengan dengan unjuk rasa mahasiswa di Jakarta yang menuntut transparansi dan keadilan dalam konflik agraria di Kalimantan Tengah.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah warga akan membawa perkara ini ke jalur perdata di pengadilan atau justru konflik akan terus membara di lapangan.

0 Komentar