![]() |
| Foto : Surat Laporan Polisi Puguh Kribo. |
Nuansametro.com - Jakarta | Musisi sekaligus advokat Dr. (c) Puguh Kribo, S.T., S.H., M.H., M.M., resmi melaporkan seseorang berinisial X-ball ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan ini dibuat usai Puguh menemukan unggahan status WhatsApp yang dianggap menghina dan melecehkan dirinya sebagai musisi.
Kejadian ini bermula dari pertemuan antara Puguh Kribo dan X-ball pada 1 Agustus 2025 dalam acara peluncuran musik “Omah Mangan” di Pasar Lama, Tangerang.
Puguh diundang oleh rekannya yang berinisial BKI dan dijadwalkan tampil pukul 22.00 WIB. Saat itu, pertemuan berlangsung akrab dan tanpa insiden.
Namun, dua belas hari kemudian, tepatnya pada 12 Agustus 2025 pukul 11.09 WIB, Puguh menerima sejumlah pesan dari rekannya yang menunjukkan tangkapan layar status WhatsApp X-ball. Dalam unggahan tersebut, X-ball menuliskan:
“Itu Puguh atau Keribo gitaris handal apa sandal. Kalau nggak terima, aku tunggu mumpung aku masih di Jakarta.”
Unggahan tersebut disertai dengan foto Puguh, dan diduga disebarkan ke banyak kontak di WhatsApp oleh X-ball, yang juga dikenal publik sebagai sosok yang mengaku "Gus".
Puguh merasa tidak pernah melakukan hal yang bisa memicu komentar tersebut. "Saya hanya bercerita soal pengalaman bermusik hampir 20 tahun di Jakarta, tidak ada yang bernada menyinggung atau menyerang," ungkapnya kepada media.
Merasa nama baik dan reputasinya sebagai musisi dan advokat tercemar, Puguh langsung menghubungi X-ball untuk meminta klarifikasi.
“Saya tanya baik-baik maksud dari statusnya. Tapi dia hanya diam, tidak bisa memberikan penjelasan,” tambah Puguh.
Tak ingin persoalan berlarut, pada pukul 01.48 WIB dini hari tanggal 13 Agustus 2025, Puguh mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan diterima dengan nomor: STTLP/B/1061/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan ini mengacu pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur soal pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Puguh telah menyerahkan bukti tangkapan layar status WA kepada penyidik, dan dalam waktu dekat akan menghadirkan saksi-saksi yang melihat unggahan tersebut.
Sebagai informasi, Puguh Kribo adalah gitaris unik yang memegang rekor MURI atas penampilan menggunakan gitar berkepala enam. Ia juga aktif sebagai advokat dan tokoh publik dengan berbagai gelar akademis.
Kasus ini pun menarik perhatian masyarakat, mengingat pentingnya etika dalam bermedia sosial, terlebih bagi publik figur yang seharusnya menjadi teladan dalam menyebarkan pesan damai.
• ZuL

0 Komentar