Headline News

PT. L.A.B Diduga Cemari Sungai Sei Belumai, Petugas DLH dan LSM Dihalang-Halangi

Foto : Ketua LSM Gapotsu Kabupaten Deli Serdang, M. Pangaribuan (Pakai Topi Kedua dari Kanan)

Nuansametro.com - Deli Serdang | Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. L.A.B. di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini semakin memanas. Perusahaan tersebut dituding membuang limbah ke aliran Sungai Sei Belumai, yang menjadi sumber air bagi ribuan warga sekitar. 

Ironisnya, bukannya memberi klarifikasi, pihak perusahaan justru menghalangi petugas dan aktivis lingkungan yang hendak menyelidiki kasus tersebut.

Awal laporan datang dari masyarakat yang resah dengan kondisi sungai yang menghitam dan berbau menyengat. Mereka mengadukan dugaan pencemaran ini melalui LSM Gapotsu. 

Ketua LSM Gapotsu Kabupaten Deli Serdang, M. Pangaribuan, bersama beberapa awak media, mencoba mendatangi lokasi pabrik pada 10 Agustus 2025. 

Namun, akses mereka diblokir oleh satpam perusahaan dengan dalih tidak memiliki izin dari manajemen.

Tidak berhenti di situ, pada 14 Agustus 2025, Gapotsu secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang. DLH merespons cepat.

Dua hari kemudian, tim turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Namun, kejadian serupa terulang. Petugas DLH dan media yang mendampingi kembali dihalangi oleh petugas keamanan pabrik dengan alasan belum ada perintah dari pihak HRD perusahaan.

“Petugas pemerintahan dilarang masuk? Ini jelas bentuk arogansi perusahaan. Artinya, mereka merasa lebih kuat dari negara,” tegas M. Pangaribuan dalam pernyataannya.

Sementara itu, Plt. Kepala DLH Kabupaten Deli Serdang, Erlita Lubis, membenarkan adanya penolakan dari pihak perusahaan. 

“Kami tidak dapat melakukan pemeriksaan karena akses ditolak. Kami akan menyurati perusahaan untuk dilakukan mediasi,” ungkapnya pada 26 Agustus 2025.

Tindakan PT. L.A.B. yang dianggap menghalang-halangi tugas negara menuai kecaman publik. LSM Gapotsu Sumatera Utara menyatakan, sikap perusahaan tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga mencoreng kewibawaan pemerintah daerah. 

Mereka mendesak Bupati Deli Serdang untuk turun tangan langsung dan memberikan sanksi tegas.

“Ini bukan persoalan sepele. Ini soal keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jika dibiarkan, pemerintah dianggap membiarkan rakyat menjadi korban,” lanjut Pangaribuan.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. L.A.B. terkait tudingan pencemaran limbah maupun aksi penghalangan terhadap petugas dan LSM.

Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya penegakan hukum lingkungan secara tegas dan adil. 


• Romson Nainggolan

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro