![]() |
| Foto : Gedung SMAN 1 Cibuaya Karawang |
Nuansametro.com - Karawang | Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMAN 1 Cibuaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp1.035.321.984,72, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun 2025, diduga ditutup-tutupi dari pantauan publik, termasuk awak media.
Pantauan langsung wartawan nuansametro.com di lokasi proyek pada Rabu (27/8), justru mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya.
Seorang petugas keamanan sekolah berinisial N melarang pengambilan gambar dan dokumentasi pembangunan tersebut.
"Rekan-rekan media tidak boleh masuk atau memotret. Saya hanya menjalankan instruksi dari kepala sekolah. Bahkan kepala sekolah juga mendapat arahan dari pihak pelaksana proyek," ujar N kepada wartawan.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi, salah satu perwakilan sekolah berinisial P menyampaikan bahwa larangan tersebut bukan berasal dari sekolah, melainkan dari pihak perusahaan yang berperan sebagai konsultan sekaligus pelaksana pembangunan.
Sayangnya, pihak sekolah pun tidak mampu menjelaskan secara detail alasan pelarangan tersebut.
"Informasinya dari perusahaan, kami hanya menyampaikan saja. Tapi soal alasan pastinya, kami juga tidak tahu," ujar P.
Diketahui, proyek pembangunan ini dilaksanakan oleh CV. Adhy Tama Konstruksi, dengan pengawasan dari PT. Sampulur Cipta Guna. Masa pelaksanaan proyek adalah selama 90 hari kalender, terhitung sejak penandatanganan kontrak pada 6 Agustus 2025.
Ketertutupan proyek ini dinilai banyak kalangan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Apalagi, proyek ini dibiayai dari uang rakyat, yang seharusnya dapat dipantau oleh masyarakat luas, termasuk media massa sebagai pilar keempat demokrasi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Ayat (3) juga menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh pihak sekolah dan pelaksana proyek justru memunculkan kecurigaan. Banyak pihak mempertanyakan, ada apa di balik proyek miliaran rupiah ini?
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Cibuaya, Ratna, juga tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp tidak direspons, dan ketika didatangi langsung ke sekolah, pihak sekolah menyatakan kepala sekolah sedang rapat dan tidak dapat ditemui.
Pakar kebijakan publik dan aktivis keterbukaan informasi menilai, proyek-proyek pemerintah, apalagi yang bersumber dari dana APBD, wajib dipublikasikan dan transparan dalam pelaksanaannya.
Keterlibatan masyarakat dan pengawasan publik menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Publik kini menanti sikap tegas dari pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat serta inspektorat terkait. Proyek ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan bentuk komitmen pemerintah terhadap tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
• Kojek

0 Komentar