![]() |
| Foto : Hasto Kristiyanto saat keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Jakarta | Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8), setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini sekaligus menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang melibatkan eks Komisioner KPU, Harun Masiku.
Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada Hasto diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, kepada pimpinan KPK.
“Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan. Ini sudah diterima,” ujar Widodo kepada wartawan.
Dalam perkara yang menyeretnya, Hasto sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman tujuh tahun.
Meski KPK telah mengajukan banding atas putusan tersebut, pemberian amnesti otomatis menggugurkan seluruh proses hukum terhadapnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto sudah sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan amnesti ini, proses hukum terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan. Beliau tidak perlu mengajukan banding atas vonis pengadilan,” kata Yusril dalam pernyataan video kepada media.
Selain Hasto, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada ekonom dan mantan pejabat pemerintahan, Thomas Lembong. Yusril menekankan bahwa langkah Presiden tersebut mengacu pada UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
“Pemberian amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan Pak Tom Lembong sudah sesuai dan sah secara hukum. Implikasinya, proses hukum terhadap keduanya dihentikan,” tegas Yusril.
Pemberian amnesti kepada tokoh sekelas Hasto Kristiyanto dipastikan akan memantik berbagai reaksi dari publik dan dunia politik. Namun, pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjunjung tinggi keadilan dan stabilitas nasional.
• NP

0 Komentar