![]() |
| Foto : Kejagung menetapkan IKL, Presdir PT Sritex Group Indonesia sebagai tersangka. (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak dengan menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup dalam pengembangan kasus kredit bermasalah tersebut.
“Tersangka IKL diduga terlibat dalam rangkaian tindakan melawan hukum yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,088 triliun,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Rabu (13/8).
Kredit Tak Sesuai Peruntukan, Dokumen Fiktif, dan Kerugian Fantastis
Dalam uraian dugaan perbuatan pidana, IKL — yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada periode 2012–2023 — dituding melakukan sejumlah pelanggaran berat:
-
Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019, namun dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
-
Menyetujui akta perjanjian kredit dengan Bank BJB tahun 2020, padahal mengetahui bahwa dana akan disalahgunakan.
-
Mengajukan pencairan kredit ke Bank BJB dengan menyertakan invoice dan faktur fiktif.
Kredit bermasalah ini diberikan oleh tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Pasal Berat Menjerat, BPK Masih Hitung Kerugian
IKL dijerat dengan pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
-
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
-
Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kerugian negara yang timbul masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tambah Anang.
Ditahan 20 Hari, Potensi Tersangka Lain Masih Diselidiki
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL telah resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 13 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 54/F.2/Fd.2/08/2025.
Kejagung menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri potensi keterlibatan aktor lain yang turut serta dalam dugaan korupsi ini,” pungkas Anang.
• NP

0 Komentar