![]() |
| Foto : Praktisi Hukum asal Karawang, RL. Jeri, SH. |
Nuansametro.com - Karawang | Dukungan terhadap langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terus mengalir.
Kali ini, apresiasi datang dari praktisi hukum asal Karawang, RL Jeri, S.H., yang menyebut tindakan KPK sebagai langkah nyata dalam menjaga integritas pelayanan publik di sektor strategis.
Dalam keterangannya, Jeri menyoroti kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Pejabat tersebut diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta sejumlah dana dari perusahaan untuk memperlancar proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Modus operandi-nya memang klasik, tapi sangat merugikan. Permintaan dana yang dilakukan mencapai angka fantastis — miliaran rupiah. Ini jelas bentuk pemerasan,” ujar Jeri.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil KPK dalam menindak kasus ini.
“Tindakan ini membuktikan bahwa KPK tetap serius dan fokus dalam memberantas korupsi. Terlebih di sektor ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Sebagai praktisi hukum, Jeri menekankan bahwa korupsi di sektor ketenagakerjaan bukan sekadar pelanggaran administratif atau etik, tetapi juga melukai semangat perlindungan terhadap pekerja Indonesia.
“Korupsi seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga membuat kebijakan ketenagakerjaan kehilangan makna. Integritas aparatur negara harus jadi sorotan utama. Kepercayaan publik harus terus dijaga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jeri menyinggung aspek hukum yang dapat menjerat pelaku, merujuk pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 52 KUHP yang memperberat hukuman bagi pelaku tindak pidana yang merupakan pejabat negara.
“Penyalahgunaan kewenangan ini bukan hanya soal gratifikasi. Ini pidana murni. Pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Jeri juga mendorong evaluasi total terhadap sistem perizinan TKA, dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pembenahan dari tingkat akar rumput.
“Perizinan harus transparan dan akuntabel. Tak boleh ada ruang bagi oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Sebagai penutup, Jeri menegaskan komitmennya sebagai praktisi hukum yang juga aktif di berbagai organisasi sosial untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong reformasi sistem pelayanan publik.
“Reformasi total dalam sistem pelayanan publik adalah keniscayaan. Kita butuh sistem yang berpihak pada rakyat, bukan yang justru mengkhianati perjuangan pekerja lokal,” tutupnya.
• Red

0 Komentar