Headline News

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Terafiliasi Sindikat Belanda

Foto : Polres Metro Jakarta Pusat saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan peredaran narkotika internasional. (Dok: Ist)


Nuansametro.com - Jakarta Utara | Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara mencetak prestasi besar dengan membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga kuat terafiliasi dengan sindikat asal Belanda. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 22 Juni 2025, petugas berhasil menangkap tiga kurir dan menyita barang bukti berupa puluhan ribu butir pil ekstasi senilai Rp15 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal seorang pria berinisial R.

“Setelah mengamankan R, tim kami di lapangan terus melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap tiga tersangka lainnya: MF, FD, dan DK. Mereka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan ini,” ungkap Erick dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Diduga Dipasok dari Luar Negeri dan Beredar di Tempat Hiburan Malam

Ketiga kurir tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika. Barang haram yang mereka bawa diyakini berasal dari luar negeri dan telah beredar luas di berbagai tempat hiburan malam, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan wilayah Pulau Jawa.

“Modus operandi yang digunakan jaringan ini cukup variatif, mulai dari penyelundupan lewat jalur laut hingga menggunakan jasa ekspedisi logistik,” ujar Erick.

Terkait Sindikat Narkoba Belanda, Sudah Beroperasi 3–5 Tahun

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho, menambahkan bahwa jaringan ini memiliki hubungan erat dengan sindikat narkotika internasional asal Belanda.

“Kami menduga kuat jaringan ini telah lama beroperasi di Indonesia, setidaknya dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun terakhir,” jelas Prasetyo.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap aktor utama yang diduga menjadi otak di balik jaringan tersebut. 

Penelusuran lebih lanjut juga melibatkan kerja sama lintas lembaga, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku

Para tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Di akhir pernyataannya, Kombes Pol. Erick Frendriz mengimbau masyarakat agar tidak lengah terhadap peredaran narkoba yang kian masif dan terselubung.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memerangi narkoba. Laporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar Anda,” tegasnya.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro