![]() |
| Foto : Surat Keputusan Bupati Karawang tentang Mutasi Jabatan. |
Nuansametro.com - Karawang | Pelantikan Dedi Hermawan, SKM, M.Si sebagai Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Muda di RSUD Rengasdengklok menimbulkan polemik dan pertanyaan tajam dari masyarakat. Pasalnya, Dedi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Karawang dengan pangkat Pembina IV/a (Ahli Madya), namun kini justru dicatat dalam Surat Keputusan Bupati sebagai pejabat fungsional dengan level Ahli Muda.
Dua surat keputusan yang dikeluarkan Pemkab Karawang menjadi sorotan:
-
SK Bupati Karawang Nomor 800.1.1.3/Kep.2276/BKPSDM tanggal 13 Agustus 2025, dan
-
SK Nomor 800.1.3.3.3/Kep.2348/BKPSDM tanggal 20 Agustus 2025.
Kedua SK tersebut secara resmi menyebutkan bahwa Dedi Hermawan kini menjabat sebagai Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Muda di RSUD Rengasdengklok.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penurunan pangkat jabatan, atau sebaliknya hanya sekadar kesalahan pengetikan yang luput dari pengawasan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang.
KMG Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi
Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan kejadian langka yang menimbulkan kejanggalan administratif dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkup Pemkab Karawang yang dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.
"Jika ini murni kesalahan ketik, maka ini mencerminkan kelalaian fatal dari pihak BKPSDM. Seharusnya ada sistem pengawasan berlapis sebelum SK ditandatangani oleh Bupati. Ini menyangkut integritas dokumen negara," tegas Imron kepada nuansametro.com, Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut, Imron menekankan bahwa bila penurunan pangkat tersebut memang disengaja dan legal, maka BKPSDM wajib mengungkap ke publik alasan dan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Dedi Hermawan.
Foto : Imron Rosadi
"Jangan sampai ASN yang telah mengabdi justru terkesan dikorbankan tanpa kejelasan hukum dan etika. Masyarakat butuh transparansi. Kita tak ingin kredibilitas pemerintahan dirusak oleh praktik administrasi yang tidak akuntabel," ujarnya.
BKPSDM Bungkam, Publik Menanti Jawaban
Jurnalis nuansametro.com telah mencoba menghubungi Sekretaris Badan (Sekban) BKPSDM Karawang, Gery Samrodi, guna mengonfirmasi duduk perkara ini. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM belum memberikan tanggapan resmi.
Imron pun mengingatkan agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Hal-hal seperti ini mungkin terlihat sepele, tapi jika dibiarkan akan mencoreng wajah birokrasi Karawang. Ke depan, BKPSDM harus lebih cermat, teliti, dan ada sistem cross-check antar pejabat pengesah dokumen," tandasnya.
Masyarakat Menanti Kejelasan
Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban: Apakah Dedi Hermawan benar-benar diturunkan pangkatnya? Ataukah hanya korban dari keteledoran birokrasi?
Kejelasan dari BKPSDM Karawang sangat dinantikan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme ASN dan integritas pemerintah daerah.
Reporter : Irfan Sahab


0 Komentar