![]() |
| Foto : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara saat gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba. |
Nuansametro.com - Tanjungbalai | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025, sebanyak 603 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan 829 tersangka diamankan dan barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis disita.
Total barang bukti yang berhasil disita antara lain:
-
472,38 kilogram sabu
-
32,37 kilogram ganja
-
110.312 butir ekstasi
-
8.000 butir Happy Five
-
1 kilogram ketamin
-
5.393 buah vape berisi zat berbahaya etomidate dan metomidate
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut pengungkapan kasus ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 2.636.315 jiwa dan menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp562 miliar.
Tujuh Modus Operandi Jaringan Narkoba Terbongkar
Dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungbalai, Calvijn mengungkapkan tujuh modus operandi yang kerap digunakan jaringan narkoba:
-
Transaksi melalui kapal nelayan di perairan
-
Distribusi jalur darat di SPBU, rumah makan, dan minimarket
-
Penggunaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai kurir
-
Transaksi di sawah dan area pemakaman
-
Peredaran di tempat hiburan malam
-
Transaksi di kos-kosan, kontrakan, rumah kosong
-
Aktivitas di tangkahan kapal nelayan
Kolaborasi Multi-Pihak: All for One, One for All
“Pengungkapan ini tidak bisa dilakukan secara sektoral. Dari hulu ke hilir, ini tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. All for one, one for all,“ tegas Calvijn, menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian, aparat hukum, dan pemerintah daerah.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, BNNP Sumut, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, serta jajaran Polres dan pemangku kepentingan lainnya.
Rincian Kasus Berdasarkan Wilayah
Berikut rincian pengungkapan kasus di empat satuan kerja utama:
-
Ditresnarkoba Polda Sumut: 32 kasus, 51 tersangka
Barang bukti: 207,45 kg sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kg ketamin, dan 2.000 vape -
Polres Asahan: 285 kasus, 394 tersangka
Barang bukti: 213,65 kg sabu, 7,19 kg ganja, dan 43.420 butir ekstasi -
Polres Tanjungbalai: 92 kasus, 121 tersangka
Barang bukti: 10 kg sabu, 0,3 gram ganja, dan 301 butir ekstasi -
Polres Batubara: 194 kasus, 263 tersangka
Barang bukti: 41,28 kg sabu, 25,19 kg ganja, 61.127 butir ekstasi, dan 3.393 vape
Tiga kasus besar yang jadi sorotan:
-
Penyitaan 100 kg sabu di Tanjungbalai dari tersangka AP, dikendalikan DPO berinisial X
-
10 kg sabu di Asahan dari tersangka A
-
Pengungkapan lebih dari 1.000 butir narkoba berbentuk pot vape oleh Polres Asahan
Gerebek Sarang Narkoba dan Operasi THM
Polda Sumut juga menggelar 77 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga wilayah, menghasilkan:
-
68 kasus diproses hukum
-
79 tersangka ditangkap
-
20 pengguna direhabilitasi (Asahan 9 orang, Tanjungbalai 6 orang, Batubara 5 orang)
Tempat hiburan malam (THM) turut menjadi sasaran operasi, termasuk:
-
Hockey Kings dan Kasih Family Karaoke (Asahan)
-
Mahkota Hall KTV dan Café Bosku Room X1 (Tanjungbalai)
-
Nirwana Karaoke (Batubara)
Dari enam kasus di THM, 11 tersangka ditetapkan dan 62 butir ekstasi disita. Meski hasil tes urine nihil pengguna aktif, penindakan tetap dilakukan.
Ajakan Kolaborasi dari Polda dan Pemerintah Daerah
Calvijn menutup dengan pesan tegas kepada masyarakat:
“Jika mengetahui informasi terkait DPO GS, X, atau Y, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa.”
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan ini.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut dan seluruh jajaran atas upaya luar biasa ini. Ini menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.” ujar Muhammad Fadly Abdina.

0 Komentar