![]() |
| Foto : Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan milik warga yang melibatkan Dr. Paulus dan Nancy kembali disidangkan di PN Medan. (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Medan | Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan milik warga yang melibatkan Dr. Paulus dan Nancy kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2025). Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Phillip Mark Soentpiet serta Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution menghadirkan dua orang saksi pelapor yang memberikan kesaksian mengejutkan di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar dan Marina Surbakti, terdakwa Dr. Paulus didakwa melakukan pengrusakan pagar seng yang didirikan oleh Go Mei Siang, pemilik sah atas sebidang tanah di kawasan Medan.
Aksi pembongkaran diduga dilakukan oleh sekelompok orang suruhan terdakwa, yang mengakibatkan keresahan di lingkungan sekitar.
Saksi Mata Ungkap Tindakan Pengrusakan
Saksi Go Mei Siang yang dihadirkan dalam sidang menyatakan bahwa pagar seng miliknya dibangun menggunakan dana pribadi pada tahun 2019. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada komplain dari pihak terdakwa hingga pada tahun 2023, pagar tersebut dibongkar secara paksa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu minggu.
“Saya melihat sendiri, terdakwa memerintahkan orang-orangnya, bilang ‘hajar terus, bongkar terus’. Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka ramai, sekitar 20 orang,” ungkap Go Mei Siang di ruang sidang dengan suara bergetar.
Saksi lainnya, Khadijah, yang sebelumnya menjual lahan kepada Go Mei Siang, juga membenarkan bahwa tidak pernah ada perselisihan atau gugatan yang muncul sebelum pembongkaran dilakukan. Namun, penasihat hukum Dr. Paulus justru mempertanyakan keabsahan hak milik tanah tersebut dan menyinggung status ahli waris, yang memancing keberatan dari pihak JPU.
Korban Lain Hadir dan Ungkap Kasus Serupa
Menariknya, dalam persidangan ini turut hadir para korban lainnya yang mengaku menjadi korban pengrusakan oleh kelompok yang sama. Salah satunya adalah Sulimin, yang melaporkan bahwa rumah kosong miliknya sejak 2010 dirusak tanpa pemberitahuan.
“Saya sangat terkejut. Rumah saya dibongkar oleh orang-orang suruhan Dr. Paulus dan Nancy. Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut sejak 10 Agustus 2023, tapi hingga kini belum ada kejelasan,” tegas Sulimin.
Selain Sulimin, terdapat pula korban lainnya seperti Joni Susanto (LP/B/2666/VIII/2023) dan Albert (LP/600/K/VIII/2021), yang menyatakan bahwa laporan mereka terkait tindakan pengrusakan oleh pihak yang sama juga belum mendapatkan kepastian hukum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Polda Sumut.
Vihara Pun Jadi Sasaran
Tak hanya rumah pribadi, pengurus salah satu vihara, Herman, juga mengaku bahwa pagar vihara dirusak oleh orang-orang suruhan Dr. Paulus, yang menyebabkan kerugian material cukup besar dan ketidaknyamanan dalam kegiatan keagamaan.
Terdakwa Membantah, Sidang Ditunda
Dalam kesempatan itu, Dr. Paulus yang hadir di persidangan dengan kursi roda, membantah seluruh keterangan para saksi. Ia tetap bersikukuh bahwa tanah yang dipasang pagar tersebut merupakan miliknya.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga minggu depan guna memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi tambahan.
Tindak Lanjut Ditunggu Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan tindakan main hakim sendiri serta lambannya proses penanganan laporan oleh pihak kepolisian. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
• Rls/Red

0 Komentar