Headline News

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80, Kejati Jabar Gelar Seminar Hukum Bahas Strategi Modern Tangani Tindak Pidana

Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan seminar hukum bertajuk 'Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deffered Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana'.


Nuansametro.com - Bandung | Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggelar seminar hukum bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” bertempat di Aula Lantai 8 Universitas Pasundan, Kampus II Kota Bandung.

Seminar ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, Kajati menegaskan pentingnya paradigma baru dalam penegakan hukum, yang tak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Kejahatan modern, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi, menuntut pendekatan hukum yang adaptif. Follow the asset dan follow the money adalah kunci membongkar jaringan kejahatan yang kompleks,” ujar Kajati Katarina.

Seminar menghadirkan para pakar hukum sebagai narasumber, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohamad Eka Kartika, E.M., S.H., M.Hum, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Prof. Anthon Eddy Susanto, S.H., M.Hum, dengan moderator Dr. Maman Budiman, S.H., M.H., dosen Hukum Acara Pidana Unpas.

Acara ini turut dihadiri oleh Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc., Wakajati Jabar Dr. Jefferdian, S.H., M.H., para Asisten dan Koordinator Kejati Jabar, Kajari se-Jawa Barat, serta para pejabat Pengadilan Negeri, akademisi, advokat, hingga mahasiswa hukum.

DPA, Solusi Efektif Pemulihan Kerugian Negara

Dalam diskusi, para narasumber mengupas konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai instrumen alternatif penegakan hukum. DPA memungkinkan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif dan kerja sama dari pelaku, tanpa menghilangkan esensi pertanggungjawaban hukum.

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyoroti pentingnya keseimbangan antara upaya penindakan dan pemulihan kerugian negara. Sementara itu, Dekan FH Unpas mengajak semua pihak untuk melihat DPA sebagai bagian dari reformasi hukum progresif.

Kejaksaan yang Adaptif dan Humanis

Melalui seminar ini, Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk terus membangun institusi yang berintegritas, profesional, dan adaptif, sejalan dengan semangat Hari Bhakti Adhyaksa ke-80. 

Penegakan hukum tidak hanya soal menjatuhkan hukuman, tetapi juga memastikan keadilan substantif dan kebermanfaatan nyata bagi negara dan masyarakat.

Seminar ini menjadi momentum reflektif dan strategis bagi aparat penegak hukum dan akademisi untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang modern, responsif, dan dipercaya publik.


Sumber : Kejati Jabar 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro