Headline News

Oknum Pejabat Taput Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Gunakan Identitas Palsu Saat Nikah

Foto : Elsa Lorenza didampingi Kuasa Hukum nya saat melapor di Polda Sumatera Utara. (Dok: Ist)


Nuansametro.com - Medan | Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berinisial SHS, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan identitas palsu saat menikah.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1401/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 25 Agustus 2025. Pelapor adalah seorang wanita bernama Elsa Lorenza (29), yang mengaku sebagai istri sah SHS dan telah memiliki dua anak dari hasil pernikahan mereka.

Dalam keterangannya kepada wartawan, kuasa hukum pelapor, Dr. Khomeini, SE, SH, MH, yang didampingi rekannya Hardian Maulana Putra, SH, menyebut bahwa kasus ini berawal dari pernikahan kliennya dengan SHS pada 31 Oktober 2015.

"Setelah kelahiran anak pertama, barulah klien kami mengetahui bahwa SHS ternyata telah memiliki istri dan anak yang tinggal di Tapanuli Utara. Dugaan penipuan mulai menguat ketika ditemukan bahwa saat menikah, SHS menggunakan identitas palsu atas nama 'Alek Sani' dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta," ungkap Khomeini, Senin (25/8) petang.

Faktanya, SHS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara. Khomeini menambahkan, sejak tahun 2016 ketika Elsa mengandung anak kedua, SHS mulai jarang hadir dan tidak lagi memberikan nafkah.

"Ini bukan sekadar persoalan rumah tangga. Kami menduga kuat adanya pelanggaran pidana, termasuk Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 263 jo 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam akta otentik," jelas Khomeini.

Minta Proses Hukum dan Etik Ditegakkan

Kepada wartawan, Khomeini juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi pada 19 Agustus 2025 kepada SHS dan meminta Pemkab Taput, khususnya Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Inspektorat, untuk memproses kasus ini secara etik.

"Kami berharap Kapolda Sumut dan Ditreskrimum segera menindaklanjuti laporan ini. Terlapor harus dipanggil dan diperiksa, baik secara hukum pidana maupun etik sebagai ASN," tegasnya.

Sementara itu, Hardian Maulana menyesalkan tindakan SHS yang dianggap mencoreng citra ASN. 

“Pejabat publik seharusnya menjadi contoh baik. Namun yang terjadi justru kebohongan yang merugikan secara hukum dan psikologis terhadap klien kami serta anak-anaknya,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan rencana untuk mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelantaran anak yang dilakukan SHS.

Harapan Sang Ibu: Keadilan untuk Anak-anaknya

Elsa Lorenza, dalam pernyataannya, berharap agar hukum berpihak padanya dan kedua anaknya. Ia ingin agar anak-anaknya mendapatkan haknya sebagai anak kandung dari SHS.

"Saya hanya ingin keadilan bagi saya dan anak-anak saya. Mereka berhak mendapatkan pengakuan dan hak sebagai anak kandung," ujar Elsa dengan mata berkaca-kaca.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SHS belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro