![]() |
| Foto : Mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah dijadikan tersangka terkait Pengelolaan Dana Desa. (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Bengkulu Tengah | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menahan SM (56), mantan Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, pada Selasa (5/8/2025). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari menemukan dugaan kuat adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa (DD) periode 2016–2021.
SM yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029 itu digiring oleh penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye menuju mobil tahanan.
Ia akan segera menjalani proses hukum lanjutan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Benteng, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa penahanan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa saat SM masih menjabat sebagai kepala desa.
“Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara. Saat ini, SM ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar salah satu pejabat Kejari Benteng.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat status SM sebagai wakil rakyat aktif. Namun hingga berita ini diterbitkan, DPRD Bengkulu Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan salah satu anggotanya.
Penahanan SM menambah daftar panjang pejabat desa yang tersandung kasus korupsi Dana Desa di Bengkulu. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberi efek jera bagi pelaku penyalahgunaan anggaran negara.
• NP

0 Komentar