Headline News

Lapas Kelas IIA Karawang Berikan Remisi HUT RI Ke-80 Untuk 928 Warga Binaan dan 957 Remisi Dasawarsa

Foto : Kegiatan perayaan HUT ke 80 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Karawang dihadiri oleh Bupati Aep Syaepuloh.

Nuansametro.com - Karawang | Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada total 928 warga binaan. 

Tak hanya itu, sebanyak 957 narapidana juga mendapat remisi dasawarsa, yakni remisi khusus yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali.

Acara pemberian remisi ini digelar secara khidmat pada Minggu, 17 Agustus 2025, dan dihadiri oleh Bupati Karawang beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Kalapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar.

Rincian Remisi Umum

Kalapas Christo Toar mengungkapkan bahwa remisi umum tahun ini dibagi menjadi tiga kategori:

  • Remisi Umum I: 889 orang

  • Remisi Umum II: 25 orang

  • Remisi Umum II dengan subsider: 14 orang

Berdasarkan lamanya masa pengurangan, remisi diberikan dengan rincian sebagai berikut:

  • 1 bulan: 150 orang

  • 2 bulan: 153 orang

  • 3 bulan: 276 orang

  • 4 bulan: 193 orang

  • 5 bulan: 141 orang

  • 6 bulan: 15 orang

Adapun berdasarkan jenis tindak pidana, para penerima remisi terdiri dari:

  • 511 orang kasus pidana umum

  • 391 orang kasus narkoba

  • 9 orang kasus korupsi

  • 5 orang kasus perdagangan orang

“Tidak ada penerima remisi dari kasus terorisme,” tegas Christo.

Remisi Dasawarsa 2025

Tahun ini juga menjadi momen istimewa karena pemerintah memberikan Remisi Dasawarsa, yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Sebanyak 957 warga binaan menerima jenis remisi ini, dengan rincian:

  • RD-I (Remisi Dasawarsa I): 890 orang

  • RD-II (Remisi Dasawarsa II): 22 orang

  • RDDP-I (Remisi Dasawarsa Pidana Denda I): 16 orang

  • RDDP-II (Remisi Dasawarsa Pidana Denda II): 29 orang

Bentuk Apresiasi dan Motivasi

Christo Toar menegaskan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa hukuman, namun merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan serta motivasi agar terus aktif mengikuti program pembinaan.

“Di Lapas Karawang, kami memberikan pembinaan kepribadian yang mencakup nilai keagamaan, kesenian, dan kebangsaan. 

Sementara dari sisi kemandirian, warga binaan dibekali pelatihan pertanian, perikanan, bengkel motor, cukur rambut, hingga pengelolaan usaha roti dan kopi,” jelasnya.

Kembali ke Masyarakat dengan Bekal Keterampilan

Harapannya, setelah menjalani masa pidana, para warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan yang mumpuni, serta menjadi pribadi yang lebih baik dan mandiri.

“Remisi adalah harapan dan awal baru bagi mereka. Negara hadir memberi kesempatan kedua,” pungkas Christo.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro