![]() |
| Foto : Pekerjaan yang telah dikerjakan oleh MJ di lingkungan Pemkab Karawang. (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Polemik dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen proyek di lingkungan Pemkab Karawang terus bergulir. Ir. Y. Ardiyono, Ketua Tim Kuasa Hukum korban berinisial MJ, menepis keras pernyataan Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian SH, MH, yang sebelumnya menyatakan dukungan namun dinilai justru menyebarkan opini menyesatkan.
Menurut Ardiyono, pernyataan Asep yang menyebut peristiwa terjadi di awal tahun 2023 adalah keliru.
“Faktanya, kejadian ini berlangsung di akhir tahun 2023. Kami memiliki bukti-bukti kuat, termasuk dokumen yang diduga palsu serta dokumen pengganti yang diterbitkan oleh oknum pejabat Pemkab Karawang,” tegas Ardi dalam konferensi pers, Senin (18/08/25).
Tudingan Opini Liar, Kuasa Hukum MJ Buka Fakta
Ardiyono menyayangkan adanya pernyataan publik yang terkesan tidak memahami duduk perkara secara menyeluruh.
“Kalau tidak tahu secara utuh, sebaiknya jangan bicara seolah-olah tahu. Ini bukan soal opini, ini soal fakta dan dokumen,” ujarnya.
Ia mengungkap bahwa kliennya, MJ, pernah melakukan audiensi langsung dengan seorang pejabat teras kabupaten Karawang. Namun, bukannya mendapat solusi, MJ justru mendapat perlakuan tidak pantas yang diduga mengandung hinaan.
“Kalau merasa tidak bersalah, kenapa panik? Proses hukum sedang berjalan. Laporan kami ke Polda Jabar baru dilakukan kemarin, saksi pun belum diperiksa. Jadi santai saja,” cetus Ardi.
Modus SP2D Palsu dan Gali Lubang Tutup Lubang
Dalam investigasi tim kuasa hukum, ditemukan indikasi kuat adanya praktik pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh oknum yang diduga bekerja sama dengan calo proyek.
"Bahkan, salah satu pelaku, berinisial MH, telah mengakui memalsukan SPK untuk menjebak korban," ungkapnya.
Ironisnya, kata Ardi, dari enam dokumen SP2D yang diterima MJ dengan nilai total Rp 830 juta, seluruhnya diduga palsu. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kuasa Bendahara Umum Daerah, IN, yang menegaskan bahwa dokumen tersebut berbeda dari format SP2D asli yang dicetak menggunakan continuous form khusus dan mencantumkan anggaran Kementerian Dalam Negeri.
“Nama dan tanda tangan pejabat dicatut. NIP asli digunakan tapi nama diganti. Ini jelas-jelas pemalsuan dokumen negara,” tegas IN.
Korban diduga Lebih dari Satu, Nilai Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Ardiyono mengungkap, MJ bukan satu-satunya korban.
“Kasus ini bukan baru. Sebelumnya ada Richard dari Bogor yang dirugikan lebih dari Rp 1 miliar dengan modus yang sama,” bebernya.
Menurut Ardi, tagihan pekerjaan korban dialihkan ke perusahaan lain dengan menggunakan dokumen hasil pengecekan konsultan milik korban sendiri.
"Bahkan, sempat ada tawaran penyelesaian dengan penerbitan SPK baru tahun anggaran 2024, namun lagi-lagi tak kunjung dibayarkan," tuturnya.
“Pihak Pemkab Karawang hanya memberikan harapan palsu. Mereka bilang tagihan pasti dibayar, tapi sampai hari ini tidak ada realisasi,” tambah Ardi.
Minta Penanganan Ditarik ke Polda
Ardiyono juga menyoroti lambannya penanganan laporan yang sudah masuk lebih dari setahun lalu di Polres Karawang. Ia menilai, ada indikasi kuat adanya perlindungan dari dalam sehingga kasus ini terkesan mandek.
“Sudah satu tahun lebih, tidak ada kejelasan perkembangan. Kami nilai ada yang tidak objektif. Maka kami ajukan permohonan gelar perkara khusus ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat,” tegasnya.
Foto : Pengusaha MJ bersama Kuasa Hukum saat di Polda Jawa Barat. (Dok: Ist)Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 02/SKL/FH-KSN/VIII/2025, tertanggal 14 Agustus 2025, dan ditembuskan langsung ke Kapolri, Kabareskrim, serta Kapolda Jabar.
Seruan untuk Transparansi dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kuasa hukum MJ menegaskan, kasus ini bukan hanya soal kerugian pribadi, tetapi menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik.
“Kami minta kasus ini dibuka secara terang benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkas Ardiyono.
• Red

0 Komentar