Headline News

Ketika Mutasi Berujung Demosi, Menakar Ulang Transparansi dan Keadilan Dalam Manajemen ASN di Karawang

Foto : Ujang Suhana, SH 


Oleh: Ujang Suhana, SH. Praktisi Hukum 

Dunia birokrasi kembali menjadi sorotan publik. Dua Surat Keputusan (SK) mutasi yang dikeluarkan oleh Bupati Karawang, masing-masing SK No. 800.1.1.3/Kep.2276/BKSDM tertanggal 13 Agustus 2025 dan SK No. 800.1.3.3.3/Kep.2348/BKSDM tertanggal 20 Agustus 2025, menuai pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam SK tersebut, tercantum nama Dedi Hermawan, SKM, M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Karawang, dipindahkan menjadi Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Muda di RSUD Rengasdengklok. 

Meskipun secara administratif jabatan tersebut disebut "fungsional," kenyataannya penempatan ini terindikasi sebagai demosi, bukan mutasi biasa.

Mutasi atau Demosi? Ini Bukan Sekadar Perpindahan

Perlu ditegaskan bahwa mutasi adalah hal lazim dalam tubuh birokrasi, selama dilakukan secara objektif dan profesional. Namun, jika perpindahan jabatan tersebut menyebabkan penurunan tanggung jawab, kedudukan, hingga pengaruh strategis, maka itu masuk dalam kategori demosi. 

Apalagi, dari jabatan struktural eselon III sebagai kepala bidang, Dedi Hermawan kini dialihkan ke jabatan fungsional yang ruang lingkupnya jauh lebih sempit.

Pertanyaannya, apakah penurunan ini dilakukan dengan dasar yang sah dan sesuai hukum? Jika memang ini bentuk sanksi administratif atau bentuk pembinaan karena pelanggaran tertentu, seharusnya disebutkan secara eksplisit dalam SK, lengkap dengan dasar hukum dan alasannya. 

Namun, dua SK tersebut tidak memuat alasan apapun suatu kejanggalan yang tak bisa diabaikan.

Dasar Hukum yang Terabaikan?

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, penurunan jabatan atau pangkat harus melalui prosedur ketat: mulai dari evaluasi kinerja, pembuktian pelanggaran etik atau disiplin, hingga hak bagi PNS untuk menyampaikan keberatan. Semua proses ini mesti dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.

Tak hanya itu, PNS yang dijatuhi demosi pun berhak untuk diberi tahu alasan tertulis, serta memperoleh kesempatan untuk membela diri. 

Dalam kasus Dedi Hermawan, tak ditemukan bukti pelanggaran disiplin, kinerja buruk, atau penyalahgunaan wewenang lalu atas dasar apa jabatan itu diturunkan?

Kesalahan Administrasi atau Kesengajaan?

Ada pula spekulasi bahwa ini hanya “kesalahan ketik” dalam SK, sesuatu yang kerap dijadikan alasan klasik. Tapi ini bukan sekadar soal salah ketik jabatan atau pangkat. 

Ini menyangkut nasib dan karier seseorang, dan jika benar terjadi kelalaian dalam pengetikan atau validasi SK, maka hal itu merupakan bentuk maladministrasi serius.

Menurut UU ASN, BKSDM dan Bupati sebagai penandatangan SK, wajib bertanggung jawab atas keakuratan isi dokumen resmi. Mereka juga wajib memperbaikinya secepat mungkin jika terbukti terjadi kekeliruan.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan, maka tidak hanya pejabat teknis BKSDM yang harus bertanggung jawab, tetapi juga Bupati sebagai pengambil keputusan tertinggi. 

Sanksinya? Mulai dari sanksi administratif dan disiplin, hingga sanksi hukum sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 dan KUHP jika ditemukan unsur kesengajaan atau motif politis.

Keterbukaan Adalah Kunci

Dari kasus ini, publik perlu mendorong agar pemerintah daerah lebih terbuka dan akuntabel dalam setiap proses manajemen ASN. Jangan sampai birokrasi dijadikan alat kekuasaan, dan bukan sebagai institusi pelayanan publik yang profesional.

Hak ASN harus dijaga, sebagaimana rakyat berhak atas pemerintahan yang adil dan tidak semena-mena.

Panggilan Keadilan

Opini ini bukan sekadar membela seorang ASN. Ini tentang menjaga marwah hukum, etika pemerintahan, dan profesionalitas birokrasi. Jika tidak ada alasan sah atas demosi ini, maka SK tersebut patut ditinjau ulang, bahkan dicabut.

Transparansi dan keadilan bukan opsi. Itu adalah kewajiban.

Negara hukum bukan sekadar slogan, tetapi janji keadilan bagi setiap warga termasuk ASN.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro