![]() |
| Foto : Presidium KAMI, Elyasa Budiyanto, SH |
Nuansametro.com - Karawang | Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Karawang memicu kegelisahan warga. Sejak tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang disebut-sebut telah menaikkan tagihan PBB secara drastis, bahkan mencapai 400 hingga 500 persen dari tahun sebelumnya.
Kondisi ini langsung menuai sorotan dari Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Karawang, Elyasa Budianto, yang dengan tegas mendesak Pemkab Karawang untuk segera melakukan revisi atas kebijakan tersebut.
“Kenaikannya ugal-ugalan! Ini memberatkan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil,” tegas Elyasa kepada jurnalis Nuansametro.com, Senin (24/8/2025).
Langgar Aturan, Lompat Kelas Pajak Tak Wajar
Menurut Elyasa, berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) No. 28 Tahun 2009, penyesuaian pajak PBB seharusnya dilakukan secara bertahap setiap tiga tahun dengan maksimal kenaikan satu kelas.
Namun yang terjadi di Karawang justru sebaliknya pada tahun 2021, Pemkab Karawang langsung menaikkan hingga lima kelas sekaligus, tanpa melalui tahapan yang diamanatkan regulasi.
“Sejak pengalihan kewenangan PBB dari pusat ke daerah pada 2013, mestinya Pemkab mengikuti aturan kenaikan secara bertahap. Tapi justru diabaikan hingga 2021, lalu tiba-tiba melonjak lima kelas. Ini jelas pelanggaran!” ungkap Elyasa.
Ia merujuk pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.502-HUK/2021 yang menjadi dasar hukum penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB tahun 2022.
Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 79 Ayat 2 UU PDRD yang menyatakan bahwa penyesuaian NJOP harus memperhatikan asas keadilan dan kemampuan masyarakat.
Kebijakan Tak Pro Rakyat
Elyasa menambahkan bahwa dalam kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan pascapandemi dan situasi harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, kebijakan menaikkan PBB secara ekstrem adalah bentuk ketidakpekaan pemerintah daerah.
“Seharusnya Pemkab Karawang belajar dari daerah lain seperti Kabupaten Pati yang juga mengalami gejolak serupa. Ini saatnya kebijakan publik berpihak pada rakyat, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Dirinya mendesak Pemkab Karawang untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat serta segera mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Ia juga meminta agar dilakukan revisi terhadap keputusan yang dianggap melanggar aturan dan tidak berpihak pada keadilan sosial.
Rakyat Menggugat, Pemerintah Harus Dengar
Keresahan ini tidak hanya datang dari kelompok aktivis, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat lapisan bawah yang merasa keberatan dengan lonjakan pajak.
KAMI Karawang menegaskan siap mengawal isu ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan untuk melakukan langkah hukum maupun aksi sosial jika Pemkab tidak merespons tuntutan masyarakat.
“Kami akan terus bersuara. Ini soal keadilan, soal perut rakyat. Jika pemerintah daerah tak mau mendengar, rakyat akan bicara lebih keras!” pungkas Elyasa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten Karawang, Sahali saat dikonfirmasi jurnalis nuansametro.com melalui fasilitas WhatsApp mengungkapkan bahwa kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Karawang sudah Selesai.
"Waalaikumsalam, sedang rapat. Sudah selesai itu mah," ujarnya singkat, Senin (25/8).
Namun, sayangnya Sahali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kata 'Sudah Selesai' nya tersebut.
Reporter: irfan Sahab



0 Komentar