![]() |
| Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat menyampaikan edukasi hukum. |
Nuansametro.com - Bandung Barat | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Bertempat di Kantor Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Kejati Jabar menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Rabu (tanggal menyesuaikan).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Desa Mekarmukti, 10 Kepala Desa beserta perangkat desa dari Kecamatan Cihampelas, serta masyarakat sekitar.
Edukasi Hukum untuk Penguatan Pemerintahan Desa
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preventif Kejati Jabar dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Melalui penyuluhan ini, para peserta dibekali pemahaman mendalam tentang aspek-aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur desa.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman hukum secara praktis dan aplikatif, agar pengelolaan dana desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan,” ujar Nur Sricahyawijaya dalam sambutannya.
Antusiasme dan Apresiasi dari Peserta
Selama sesi penyuluhan, para peserta tampak sangat antusias. Berbagai pertanyaan dilontarkan terkait persoalan hukum yang sering dihadapi dalam pengelolaan keuangan desa. Diskusi pun berlangsung interaktif dan penuh semangat.
Kepala Desa Mekarmukti mewakili para kepala desa lainnya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami berharap penyuluhan seperti ini bisa rutin dilaksanakan, agar para perangkat desa semakin memahami aturan hukum dan terhindar dari risiko hukum,” ungkapnya.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan adanya kegiatan seperti ini, Kejati Jabar berharap para kepala desa dan perangkatnya tidak hanya memahami hukum secara teoritis, namun juga mampu menerapkannya dalam setiap proses administrasi dan keuangan desa.
Pengetahuan yang didapat pun diharapkan dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas, menciptakan lingkungan desa yang bersih dari praktik korupsi.
Kegiatan Penerangan Hukum ini merupakan bentuk nyata dari upaya Kejati Jabar dalam memperkuat peran jaksa sebagai pengacara negara (legal advisor) dan mitra strategis dalam pembangunan desa yang berintegritas.
• Rls/NP

0 Komentar