![]() |
| Foto : Ame Amirulloh yang diduga dilaporkan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. (Dok: Tiktok Ame) |
Nuansametro.com - Karawang | Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika menyatakan sikap tegas atas upaya dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Ame Amirulloh, yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya dalam mengungkap fakta dan informasi penting kepada publik.
Kasus ini dinilainya sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat publik yang merasa terganggu atas pemberitaan yang kritis dan berimbang.
"Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa pelaporan terhadap klien kami adalah bagian dari upaya sistematis untuk membungkam suara pers yang kritis. Ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan bentuk nyata kriminalisasi terhadap jurnalis," ungkap Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH dalam konferensi pers hari ini, Jum'at 8 Agustus 2025.
Hak-Hak Jurnalis Harus Dilindungi
Jurnalis memiliki hak-hak hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, di antaranya:
-
Hak atas kebebasan pers
-
Hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
-
Hak tolak (melindungi identitas narasumber)
-
Hak atas perlindungan hukum
-
Hak atas independensi, profesionalisme, dan keberimbangan
Hendra menilai bahwa dugaan intimidasi dan upaya hukum terhadap jurnalis Ame Amirulloh adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Polisi Wajib Koordinasi dengan Dewan Pers
Dalam kasus yang menyangkut karya jurnalistik, penting untuk diingat bahwa penyelesaian harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur:
-
Koordinasi dengan Dewan Pers: Kepolisian wajib melakukan klarifikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum masuk ke proses penyidikan.
-
Tidak Digeneralisasi Sebagai Tindak Pidana: Komisi Yudisial juga menekankan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung ditarik ke ranah pidana tanpa melalui prosedur sengketa pers.
-
Sengketa Pers Bukan Pidana: Prosedur penyelesaian harus mendahulukan mekanisme etik dan profesionalisme di Dewan Pers, bukan langsung menggunakan jalur pidana yang seringkali menggunakan pasal-pasal karet seperti UU ITE.
Melawan Penyalahgunaan Kekuasaan
Hendra dengan tegas menyatakan akan melawan segala bentuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pejabat yang mencoba membungkam jurnalis lewat tekanan hukum.
“Penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam kritik adalah ancaman nyata terhadap demokrasi. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan memastikan bahwa klien kami, serta seluruh jurnalis di Indonesia, terlindungi dalam menjalankan profesinya,” tegas Hendra.
Seruan untuk Solidaritas Publik
Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi pers, akademisi, dan lembaga hak asasi manusia untuk bersatu melawan upaya kriminalisasi jurnalis.
"Jurnalis bukan penjahat. Mereka adalah pilar keempat demokrasi yang wajib kita lindungi. Saat jurnalis dibungkam, maka suara rakyat ikut dibungkam," pungkas Hendra.
Kontak Media:
Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika
Email: info@aryamandalika.org
Telp: +62-812-xxxx-xxxx
Instagram: @aryamandalika.lbh
• NP

0 Komentar