![]() |
| Foto : Ketua Jurnalis Televisi Karawang (JTK) Rudi Setiawan didampingi Kuasa Hukum nya saat melaporkan PTMSI ke Polres Karawang. (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Konflik antara dua organisasi ternama di Karawang memanas. Organisasi Jurnalis Televisi Karawang (JTK) secara resmi melaporkan Pengurus Pengcab Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Karawang periode 2021–2025 ke Polres Karawang pada Jumat siang (1/8/2025).
Laporan ini terkait dugaan pengklaiman sepihak atas program kerja milik JTK dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Karawang oleh Ketua PTMSI Karawang, Asep Wahyu.
Dugaan pelanggaran itu mencuat dalam acara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Musyawarah Cabang (Muscab) ke-3 Pengcab PTMSI Karawang yang digelar Minggu, 27 Juli 2025, di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang.
Dalam forum resmi yang dihadiri 18 perwakilan klub Persatuan Tenis Meja (PTM) se-Kabupaten Karawang, panitia, dan tamu undangan, Asep Wahyu disebut secara terbuka mengklaim tiga program turnamen tenis meja sebagai bagian dari program kerja PTMSI.
Padahal, menurut JTK, program tersebut merupakan karya orisinal milik Jurnalis Televisi Karawang dan IJTI Karawang, yang selama ini didokumentasikan secara sah dan dipublikasikan resmi.
“Ketiga program turnamen itu adalah hak cipta dan buah kerja organisasi kami. PTMSI hanya sebagai mitra kerja, bukan pemilik ide maupun pelaksana utama,” tegas Aceng Fadilah, SH., kuasa hukum JTK, dalam keterangan resminya.
Berikut Bukti Kepemilikan Program JTK menyertakan bukti kuat kepemilikan sah atas program yang sudah di publish di media Pers:
1. Turnamen Tenis Meja KAPOLRES CUP yang di gelar di Tecnomart Karawang Kolaborasi: Polres Karawang, Junalist Televisi dan Jurnalis Cetak dan Online
2. Turnamen Tenis Meja KPU CUP digelar di Karawang Central Plaza (KCP)
3. Turnamen Tenis Meja BUPATI CUP yang digelar di Tecnomart Karawang.
“Nama-nama yang tercantum dalam proposal sebagai panitia inti seluruhnya berasal dari JTK. Tidak satu pun pengurus PTMSI tercantum sebagai pencipta atau penyusun kegiatan,” tambah Aceng.
Sempat Diminta Klarifikasi, Tapi Diabaikan
Sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, JTK mengaku telah memberikan kesempatan kepada pengurus PTMSI untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi melalui media.
Namun, upaya damai tersebut tidak mendapat respons. Klarifikasi yang ditunggu sejak tiga hari sebelum laporan dibuat tak kunjung diberikan.
“Melalui Sekretaris PTMSI, Yadi Supriadi SE, kami minta ada permintaan maaf terbuka, tapi itu tidak ditindaklanjuti. Maka kami menempuh jalur hukum,” ujar Aceng.
Langkah Hukum untuk Lindungi Hak Kekayaan Intelektual
Dengan mengantongi bukti-bukti kuat, JTK melaporkan dugaan pelanggaran atas klaim program kegiatan dan pencemaran nama baik organisasi.
Laporan ini sudah masuk ke Polres Karawang dan dalam waktu dekat, pihak kepolisian diperkirakan akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Ini bukan semata-mata soal reputasi, tapi menyangkut hak kekayaan intelektual yang harus dijaga. Kami percaya Kapolres Karawang akan menangani perkara ini dengan adil dan profesional,” pungkas Aceng.
Situasi Masih Berkembang
Kasus ini menjadi sorotan di kalangan jurnalis dan komunitas olahraga Karawang. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting soal perlindungan ide dan hak cipta dalam kolaborasi antarorganisasi.
Sampai saat ini, pihak PTMSI Karawang belum memberikan pernyataan resmi atas tudingan yang dilayangkan JTK.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan terkini seiring proses hukum yang berjalan.
• Red

0 Komentar