Headline News

Iming-Iming Kerja, Uang Melayang, Korban Laporkan Yayasan RPI ke Polres Karawang

Foto : Para korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh pihak Yayasan RPI. (Dok: Ist)


Nuansametro.com - Karawang | Harapan enam pemuda untuk mendapatkan pekerjaan layak di sebuah yayasan sosial malah berujung petaka. Mereka menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak Yayasan Rahayu Primadona Indonesia (RPI), yang mengklaim bergerak di bidang amal dan sosial.

Lima dari korban mendatangi Mako Polres Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 14.15 WIB, untuk melaporkan kejadian yang mereka alami. Laporan mereka teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/969/VII/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Salah satu pelapor, Ryan Nasuha (20), warga Dusun Kalidung II, Desa Kalidungjaya, Kecamatan Cibuaya, menceritakan awal mula dirinya tergiur dengan tawaran pekerjaan di yayasan tersebut.

“Saya ditawari kerja oleh saudara saya, Ustadz Nurjaya, katanya bisa jadi staf di Yayasan RPI,” ungkap Ryan usai membuat laporan di Polres Karawang.

Setibanya di kantor yayasan, Ryan bertemu dengan seorang pria bernama Kusnadi, yang diduga sebagai pelaku utama. Kusnadi memberikan dua opsi pekerjaan: staf atau office boy (OB). 

Ryan memilih menjadi OB, namun diminta membayar uang administrasi dan jaminan sebesar Rp5 juta, dengan janji akan dikembalikan setelah tiga bulan bekerja.

Ryan pun mulai bekerja pada 13 Maret 2025 dan bertugas selama lima bulan penuh. Namun, selama itu pula ia tidak pernah menerima gaji sepeser pun.

“Katanya gaji dan uang jaminan akan diberikan, tapi kenyataannya nihil. Malah kantornya ditutup Satpol PP karena tidak punya izin,” jelasnya.

Menurut Ryan, total kerugiannya mencapai Rp21 juta, termasuk biaya administrasi, akomodasi, serta gaji yang seharusnya ia terima. Ia juga telah berulang kali mencoba meminta pertanggungjawaban, namun hanya dijanjikan tanpa kejelasan.

Tak hanya Ryan, enam korban lainnya mengaku mengalami hal serupa. Mereka diminta membayar uang dengan dalih biaya administrasi dan jaminan kerja, namun pada akhirnya tidak mendapatkan hak yang dijanjikan.

Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polres Karawang menyatakan laporan telah diterima dan proses penyelidikan akan segera dilakukan.

Waspada Modus Lowongan Kerja Fiktif

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, terutama para pencari kerja, untuk selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok lowongan kerja. 

Jangan pernah menyerahkan uang sebelum memastikan legalitas perusahaan atau yayasan yang menawarkan pekerjaan.

Pihak berwenang pun mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.

“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan. Kami hanya ingin hak kami kembali,” pungkas Ryan, penuh harap.


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro