Headline News

Ilyas Sitorus Bantah Tuduhan Korupsi Rp1,8 Miliar, Kuasa Hukum: Aplikasi Berfungsi, Tanggung Jawab Perusahaan

Foto : Ilyas Sitorus saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP di PN Medan. (Dok: Ist)


Nuansametro.com - Medan | Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus, kembali menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP senilai Rp1,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2025).

Dalam agenda persidangan yang memasuki pembacaan duplik jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim kuasa hukum Ilyas secara tegas membantah semua tudingan JPU. Mereka menyatakan bahwa aplikasi yang menjadi objek perkara telah berfungsi dan digunakan oleh sekolah sejak 2021 hingga akhir 2022.

Kesaksian para kepala sekolah di bawah sumpah menyatakan aplikasi berfungsi dan dipakai. Ini bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak bisa digunakan,” ujar salah satu kuasa hukum, Dedy Ismanto, dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 7.

Penyebab Aplikasi Tidak Lagi Berfungsi: Perusahaan Telah Bubar

Tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa kerusakan atau tidak berfungsinya aplikasi setelah tahun 2022 bukanlah tanggung jawab klien mereka. Mereka menyebut tanggung jawab itu sepenuhnya berada di tangan rekanan pengadaan, yakni CV Rizky Anugrah Karya, yang kini tidak aktif. Wakil Direktur perusahaan itu, Muslim Syah Margolang, bahkan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fakta bahwa perusahaan bubar pada akhir 2022 menjelaskan mengapa aplikasi tidak lagi berjalan. Ini di luar tanggung jawab klien kami,” tegas Dedy.

Soroti Pemeriksaan dan Perhitungan Kerugian Negara yang Dianggap Janggal

Kuasa hukum juga mengkritisi pemeriksaan Ahli IT JPU yang dilakukan pada Juni 2024, atau hampir dua tahun setelah aplikasi dikatakan tidak berfungsi. Menurut mereka, pemeriksaan ini tidak relevan dan cacat prosedur, karena tidak dilakukan saat aplikasi masih aktif.

Tak hanya itu, perhitungan kerugian negara dengan metode “Total Loss” juga dipersoalkan. Menurut pengacara Mulatua Pohan, metode itu mengabaikan fakta bahwa aplikasi telah digunakan selama dua tahun dan kegiatan seperti bimtek, konsumsi, ATK, dan pendampingan kecamatan juga telah dilaksanakan.

Ahli hanya mengandalkan pendapat IT, padahal saksi sekolah menyebut aplikasi masih dipakai hingga 2022. Maka perhitungan kerugian negara menjadi tidak valid dan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Perubahan Tuduhan: Dari Lalai Jadi Sengaja

Dalam pembelaannya, tim hukum juga menyindir perubahan mendadak dalam tuntutan JPU terkait unsur kesalahan Ilyas Sitorus. Di surat tuntutan, JPU menyebut terdakwa lalai, namun dalam replik berubah menjadi sengaja tidak memeriksa pekerjaan.

Perubahan ini harus ditanggapi serius, karena menyangkut konstruksi hukum dan sikap batin terdakwa. Tidak bisa berubah-ubah sesuka hati,” ujar Mulatua.

Ilyas Sitorus Tegaskan Tidak Terima Dana, Minta Uang Titipan Dikembalikan

Dalam duplik tersebut, Ilyas Sitorus juga menegaskan tidak pernah menerima aliran dana proyek dari perusahaan. Semua dana, katanya, langsung ditransfer ke rekening perusahaan pelaksana.

Terkait uang Rp500 juta yang disebut-sebut sebagai titipan, kuasa hukum menegaskan bahwa itu bukan bagian dari hasil kejahatan, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan harus dikembalikan.

Uang itu bukan hasil korupsi. Itu titipan sukarela dan kami mohon agar dikembalikan kepada klien kami,” tegas pengacara Petrus O. Laoli.

JPU Tetap pada Tuntutan, Sidang Dilanjutkan 28 Agustus

Menanggapi seluruh duplik yang dibacakan tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan awal, tanpa perubahan.

Hakim Ketua Sulhanuddin kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 28 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan dan pengadaan digitalisasi sekolah yang seharusnya memberi manfaat luas. Publik kini menanti apakah hakim akan sejalan dengan argumen jaksa atau membebaskan Ilyas Sitorus dari jerat hukum.


• Rls/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro