Headline News

Gus Nur Resmi Dapat Amnesti, Kasus Podcast Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

Foto : Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (Instagram Gusnur)


Nuansametro.com - Jakarta | Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, tokoh yang sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-6 RI, Joko Widodo.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025. Dalam Keppres tersebut, amnesti diberikan kepada 1.178 orang terpidana, termasuk Gus Nur.

Gus Nur dan penulis Bambang Tri Mulyono sebelumnya diproses hukum setelah menyebarkan dugaan ijazah palsu Jokowi dalam sebuah podcast berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an” yang ditayangkan di kanal YouTube milik Gus Nur pada akhir September 2022.

Dalam podcast tersebut, Bambang Tri menyampaikan berbagai klaim mengenai keaslian dokumen pendidikan Jokowi, sementara Gus Nur berperan sebagai pembawa acara. 

Jaksa menyatakan bahwa konten tersebut menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keonaran publik.

Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Gus Nur atas dakwaan menyebarkan berita bohong dan penyertaan dalam tindak pidana

Ia kemudian mengajukan banding pada Mei 2023. Diketahui, ini bukan kali pertama Gus Nur tersandung masalah hukum, sebelumnya ia pernah dijerat dengan kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran UU ITE.

Pemberian amnesti ini merupakan bentuk penggunaan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Amnesti berbeda dengan grasi karena menyangkut pengampunan secara kolektif dan dapat diberikan atas pertimbangan politik, hukum, atau sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan khusus di balik pemberian amnesti kepada Gus Nur dan ratusan terpidana lainnya.

Langkah Presiden Prabowo ini sontak menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai reaksi, mulai dari dukungan atas nama rekonsiliasi hingga kritik atas potensi pembiaran terhadap ujaran provokatif.

Amnesti adalah langkah politik yang tidak serta merta menghapus fakta hukum, namun dapat menjadi jembatan menuju penyelesaian konflik sosial dan politik yang lebih luas. Publik tetap diharapkan kritis dan bijak dalam menyikapi dinamika hukum dan kebijakan negara. 


(***)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro